Kontras.id, (Gorontalo) – RT alias Risman Taha, tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu mengaku, dirinya hanya merupakan korban dari kasus tersebut. Hal ini ia ungkapkan kepada sejumlah awak media disaat konferensi pers di ruangan Humas Polda Gorontalo, Selasa 23/05/2023.
“Saya ini hanya korban pak, saya ini korban,” ucap Risman sambil menangis.
Di tempat yang sama Penasehat Hukum (PH) Risman Taha, Harson Antu mangatakan, kliennya tidak mengetahui soal barang haram tersebut.
“Kondisi yang bersangkutan itu (Risman Taha), kondisi dalam tekanan, apapun alasannya beliau itu merupakan korban. Beliau kan tidak tahu apa-apa terkait masalah apa yang disampaikan oleh pak Kapolda. Itu juga adalah salah satu tekanan beliau,” tutur Harson.
Harson menceritakan, sebelumnya kilennya Risman Taha ditawari barang haram tersebut oleh salah satu tersangka. Namun tawaran itu kata Harson, ditolak kliennya.
“Kemarin itu kami sudah melakukan pendampingan kepada beliau. Pengakuan belau kepada kita, bahwa beliau tidak tahu apa-apa. Bahkan terjadi penolakan beberapa kali atas tawaran dari salah satu tersangka. Jadi beliau sampaikan ke kita, bahwa beliau tidak mau. Sehingga kita menganggap bahwa beliau adalah bagian dari korban,” tutur Harson.
Harson menegaskan, selaku penasehat hukum Rusman Taha pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah pembelaan atas segala tuduhan yang disematkan kepada kliennya.
“Untuk penerapan tersangka itu adalah hak penyidik, kita tidak bisa mengintervensi. Tapi kita sebagai penasehat hukum beliau (Risman Taha), tentu kita akan berupaya membela beliau,” tandas Harson.
Penulis Thoger