Example floating
Example floating
DaerahHukumPemerintahan

Pengelola Pasar Hewan Ilegal di Pulubala, Warga: Ti Aya

×

Pengelola Pasar Hewan Ilegal di Pulubala, Warga: Ti Aya

Sebarkan artikel ini
Desa Pulubala Gorontalo
Pasar hewan ilegal di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo yang diduga dikelola kepala desa setempat,(foto dok. Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Basrin Djafar, Kepala Desa (Kades) Pulubala, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo diduga mengolala pasar hewan tanpa izin di wilayahnya.

Hal ini seperti disampaikan warga setempat kepada sejumlah awak media saat berkunjung ke pasar hewan tersebut, Selasa 14 Mei 2024 kemarin. Warga mengungkapkan, pasar hewan tanpa izin tersebut telah beroperasi dua bulan lebih.

“Belum lama, baru sekitar dua bulan lebih,” ungkap warga setempat yang ditemui awak media di lokasi pasar.

Baca Juga: Soal Pasar Hewan Ilegal di Pulubala, DPRD Kabupaten Gorontalo Akan Panggil Instansi Terkait

Disinggung siapa pengelola? Warga mengaku bahwa pengelola pasar hewan tersebut adalah kepala desa setempat.

“Ti aya (kepala desa),” ucap Warga.

Terpisah, Kepala Desa Pulubala, Basrin Djafar saat dihubungi awak media enggan memberi tanggapan soal pengakuan warga terkait pengelolaan pasar hewan tersebut.

“Saya masih sibuk di kebun,” kata Basrin via telepon whatsapp, Kamis 16/05/2024.

Baca Juga: Lahannya Dijadikan Lokasi Pasar Hewan ‘Ilegal’, Edward Wolok Enggan

Sebelumnya, Basrin mengatakan bahwa pengelola pasar hewan tersebut adalah masyarakat sekitar yang ditunjuk oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Edward Wolok selaku pemilik lahan.

“Untuk pengeolalanya sudah ada masyarakat yang dipercayakan untuk memegang lahan ini. Pasar (Hewan) yang baru ini baru dua bulan dibuka,” jelas Basrin, Rabu 1 Mei 2024.

Baca Juga: Relokasi Pasar Hewan Pulubala Tak Kantongi Rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten Gorontalo

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Jesse A. Konjongkam mengungkapkan bawah pasar hewan yang saat ini beroperasi di Desa Pulubala tidak memiliki izin.

“Pasar hewan yang saat ini beroperasi izinnya belum ada. Kami dari bagian hukum melihat, sebenarnya yang legal saat ini masih pasar (hewan) lama karena izinnya belum dicabut,” ungkap Jesse, Rabu 15 Mei 2024.

“Jadi menurut pandangan kami dari sisi hukum, pasar lama harusnya yang diaktifkan (kembali),” tandas Jesse.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600