Kontras.id, (Gorontalo) – Tindakan sejumlah anggota Polres Gorontalo terhadap mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) saat menggelar demo terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Kepala Desa (Kades) Pulubala, Kecamatan Pulubala di depan Polres Gorontalo Senin 13 Mei 2024 kemarin mendapat kecaman dari berbagai organisasi kemahasiswaan.
Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto, Faisal Hamsah menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk memberi sanksi tegas kepada para Anggota Polres Gorontalo yang telah melakukan aksi represif terhadap sejumlah mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Polres Gorontalo.
“Melalui penglihatan mata kami di HMI cabang limboto yang mana kemarin kader HMI cabang Limboto mengalami tindakan represif dari pihak kepolisian khususnya kepolisian yang berada di polres kabupaten Gorontalo yang sedang melaksanakan aksi menyampaikan pendapat,” kata Faisal melalui press release yang diterima Kontras.id, Selasa 14/05/2024.
“Kami HMI cabang limboto mengecam keras tindak represif yang terjadi terhadap kader HMI cabang limboto dan meminta kapolri dan Kapolda menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif tersebut,” sambung Faisal.
Faisal mengatakan, sesuai dengan undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” ucap Faisal.
Faisal menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indounesia pasal 13 yaitu tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Akan tetapi melihat kondisi yang ada pada saat ini terlihat berbanding terbalik dengan apa yang di amanatkan oleh undang-undang tersebut,” tegas Faisal.
Baca Juga: Demo Dugaan Pungli Kades Pulubala di Polres Gorontalo Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Terluka
Sementera itu, Sekretaris Umum PERMAHI Cabang Gorontalo, Adrianto Pasila turut mengkecam tindakan represif aparat kepolisian yang menyeret Presiden BEM UG, Harun Alulu saat aksi mendukung penuntasan dugaan kasus pungli yang marak di Kabupaten Gorontalo.
“Kepolisian seharusnya memberikan perlindungan dalam mengawal aksi untuk menyampaikan aspirasi. Kami mengecam tindakan ini, polisi seharusnya mengayomi dan melindungi bukan menjadi tukang seret orang,” ucap Rian.
Menurut Rian, jika setiap aksi selalu ada tindakan represif aparat kepolisian maka jangan salahkan akan ada aksi besar berpotensi anarkis.
“Kalau mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan tindakan represif maka jangan salahkan akan ada aksi – aksi yang anarkis, pihak kepolisian resort limboto jangan memancing percikan api diantara mahasiswa apalagi di wilayah kabupaten gorontalo,” tandas Rian.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum (Ketum) Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP), Rendiansyah Taha. Ia mengutuk keras tindakan sejumlah Anggota Polres Gorontalo kepada Presiden BEM UG, Harun Alulu.
“Kami mengutuk keras tindakan represif ini, kami akan kawal, apalagi Presiden BEM Universitas Gorontalo adalah Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Gorontalo,’ pungkas Rendiansyah.
Sebelumnya, unjuk rasa puluhan mahasiswa dari BEM Universitas Gorontalo di depan Kantor Polres Gorontalo ricuh, Senin 13/05/2024. Akibat kericuhan tersebut, sejumlah mahasiswa dan polisi terluka.
Penuli Thoger