Example floating
Example floating
DaerahHeadline

HMI Sebut Tindakan Anggota Polres Gorontalo kepada Pendemo Kasus Pungli Berlebihan

×

HMI Sebut Tindakan Anggota Polres Gorontalo kepada Pendemo Kasus Pungli Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Maskun Nuna
Ketua HMI Cabang Limboto, Gorontalo, Maksun Nuna,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua HMI Cabang Limboto, Maskun Nuna menilai tindakan sejumlah anggota Polres Gorontalo kepada Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Gorontalo yang menggelar aksi damai soal kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Kepala Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo di Polres Gorontalo, Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Maskun menegaskan, HMI Cabang Limboto mengecam tindakan oknum kepolisian Polres Gorontalo terhadap para pemdemo kasus dugaan Pungli Kades Pulubala.

“Kami mengecam keras tindakan oknum kepolisian tersebut dan kami minta melalui Kapolda Gorontalo untuk mendesak Kapolres Gorontalo segera memberikan sanksi tegas kepada siapa saja anggotanya yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Maskun melalui keterangan tertulis yang diterima Kontras.id, Jumat 17/05/2024.

“Jangan sampai citra kepolisian diluar sana rusak hanya karena satu dua orang . Maka perlu dilakukan tindakan tegas kepada siapa saja anggota yang melanggar hukum,” sambung Maskun.

Baca Juga: Demo Dugaan Pungli Kades Pulubala di Polres Gorontalo Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Terluka
Baca Juga: Tindakan Anggota Polres Gorontalo kepada Pendemo Dugaan Pungli Kades Pulubala Tuai Kecaman

Maskun menjelaskan, perlindungan terhadap demonstrasi telah dijamin oleh Undang undang Nomor 9 Tahun 1998. Kemerdekaan menyampaikan pendapat baik lisan ataupun tulisan adalah hak bagi setiap warga negara.

“Mahasiswa sebagai bagian rakyat indonesia tentunya juga mempunyai hak akan hal itu, sebagai agent of chege dan agent of sosisal control,” jelas Maskun.

Maskun menegaskan, hak perlindungan yang diberikan negara kepada setiap warga telah dirampas oleh sejumlah oknum yang tidak paham bernegara.

“Anehnya, hak yang negara berikan kepada setiap warga negeranya dirampas oleh oknum yang tidak paham bernegara. Tindakan Kepolisian resor gorontalo sungguh tidak pantas,” tegas Maskun.

Baca Juga: Kecam Tindakan Anggota Polres Gorontalo kepada Pendemo, Kapolda Didesak Copot Kapolres
Baca Juga: Sejumlah Mahasiswa Kecam Tindakan Anggota Polres Gorontalo kepada Pendemo Kasus Pungli

Maskun mengatakan, pihak kepolisian seolah menganggap bahwa unjuk rasa merupakan tindakan kriminal yang pelakunya harus ditindak dan ditangkap.

“Seakan demonstrasi merupakan tindakan kriminal sehingga harus dibubarkan dan pelakunya harus mendapatkan tindakan represif, diburu ditangkap atau bahkan di intimidasi,” imbuh Maskun.

“Perlu digaris bawahi bahwa pelanggaran hukum dalam demonstrasi juga tetap berhak dilakukan tindakan yang manusiawi. Tidak boleh diseret, dianiyaya ataupun dikata-katain yang kotor,” tandas Maskun.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600