Kontras.id (Pohuwato) – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Pria yang berinisial UL (42) ini diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga (16).
Informasi yang dihimpun Kontras.id, perbuatan bejat ini dilakukan UL di malam hari, saat istri dan kedua anaknya tengah tidur lelap. Saat itu UL tidur di atas kasur dengan anaknya, Bunga (nama samaran). Sementara istrinya bersama anak keduanya tidur dibawah dengan hanya beralaskan tikar.
Baca Juga : Diduga Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Pria di Gorontalo Dibekuk Polisi
Mengetahui istri dan anak-anaknya sudah tidur, UL pun langsung melancarkan aksi pencabulan terhadap Bunga. Bunga yang tak berdaya pun hanya bisa pasrah dengan perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepadanya.
Pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang terjadi pada tahun 2019 silam ini baru terbongkar saat kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa setempat, ke Polsek Popayato.
Kapolsek Popayato, Ipda Ali Khairudin, melalui penyidik, Brigadir Moh. Randy Firdaus Olii, kepada Kontras.id, Ahad (23/08/2020), membenarkan kejadian ini. Kasus ini begitu lama terungkap dikarenakan UL yang terus mengekang dan mencegah Bunga agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya ke siapapun.
“Korban (Bunga, red) pun kabur dari rumah bersama temannya karena sudah tidak nyaman lagi di rumah. Menurut korban, hanya keluar dari rumah untuk pergi ke temannya, pelaku sudah marah besar. Bahkan pelaku berulang kali marah dengan alasan yang tak jelas,” ungkapnya.
“Setelah berhasil kabur dari rumah, korban menceritakan kepada temannya, hingga ke kepala desa. Bahwa dimana ayahnya pernah mencabuli korban. Dalam pengakuannya pelaku mengira Bunga adalah istrinya.” tambahnya.
Sementara itu Kapolsek Ipda Ali Khairudin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku UL, di ruang tahanan Mapolsek Popayato.
“Kami sudah melakukan penahanan dan saat ini kasus tersebut tengah kita proses. Kami pun sudah melakukan visum, dan ada bukti sobek di bagian “kewanitaan” korban,” kata Kapolsek.
“Pelaku kita kenai Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (03)