Kontras.id, (Gorontalo) – Polres Pohuwato kabarnya melakukan penertiban aktivitas alat berat jenis ekskavator di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Rabu 15/05/2024.
Informasi yang diterima Kontras.id, dari aksi penertiban tersebut Polres Pohuwato berhasil mengamankan dua unit alat berat di lokasi pertambangan emas ilegal milik inisial Yaya warga Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo.
Masih menurut informasi, dua alat berat dengan jenis kobelco warna tosca atau turqouise (pirus) dan hitachi warna orange dipasang polisi line saat sedang beraktivitas yang kemudian diangkut ke Polres Pohuwato untuk diamankan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan dua alat berat di PETI Desa Karya Baru. Namun, kata Winarno, kedua alat berat tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan.
“Kedua alat itu, pas pengecekan ternyata alat itu tidak menambang (beraktivitas) atau tidak sedang menambang. Tapi sedang dalam perbaikan,” ungkap Winarno via telepon whatsapp.
“Jadi kita periksa operator dan tukang yang memperbaiki alat berat tersebut (pengakuan mereka) tidak menambang, tapi sedang memperbaiki alat yang rusak itu,” sambung Winarno.
Baca Juga: PETI di Pohuwato Kembali Menelan Korban, Seorang Penambang Diduga Tewas Tertimbun
Disinggung apakah alat berat tersebut rusak karena beraktivitas di lokasi? Kapolres mengaku bahwa kedua alat berat itu memang dalam kondisi rusuk.
“Jadi menurut penyampaian meraka (operator dan tukang) bahwa alat itu rusak dalam kondisi rusak. Jadi dalam perbaikan, polisi datang,” jelas Winarno.
Winarno mengaku kedua alat berat yang diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“(Sudah) dikembalikan kepemilik,” ucap Winarno.
Ditanya pemilik alat berat, Winarno mengatakan bahwa pemiliknya warga Desa Karya Baru yang kabarnya juga merupakan pemilik lokasi pertambangan dengan inisial Yaya.
“Iya, itu miliknya dia (Yaya),” tandas Kapolres.
Penulis Thoger