Example floating
Example floating
DaerahHukum

Miris.!! Seorang Ibu Tega Perintahkan Anaknya Edarkan Sabu

×

Miris.!! Seorang Ibu Tega Perintahkan Anaknya Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Foto : Ilustrasi,(foto Istimewa).

Kontras.id (Sultra) – Diduga edarkan narkoba jenis sabu atas perintah ibuhnya, MS (20) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (12/02).

Diketahui ibu MS dengan inisial NN, saat ini berada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari berstatus narapidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Mohammad Eka Faturrahman menyampaikan, MS ditangkap di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1,39 gram yang diduga narkotika jenis sabu.

“Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS yang bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN,” kata Eka, Sabtu 13/02/2021 seperti dilansir dari Metroonlinentt.com.

Eka mengungkan, dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan satu saset paket narkotika jenis sabu di lantai pekarangan masjid. Selanjutnya, satu paket saset sabu juga ditemukan di kantong celana yang di pakai MS, serta satu saset kosong di dalam kantong jaket.

“Barang haram tersebut diperoleh dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari,” ungkap Eka.

Kemudian kata Eka, MS melakukan peredaran kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon.

“MS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari,” jelas Eka.

Eka menambahkan, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” pungkas Eka.(*).

Sumber : Metroonlinentt.com
Share :  
Example 120x600