Kontras.id (Pohuwato) – Satuan Reserse Narkoba Pohuwato kembali mengamankan dua pria, yang di duga sebagai pelaku pengedar obat terlarang jenis Triheksifenidil Hidrolkrolida (koplo) dan Narkotika jenis shabu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, kedua pria yang di ketahui ET (31) warga Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, dan FW dusun ll Teratai, Kecamatan Dulupi, diamankan di dua tempat berbeda.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra,SIK.,MIK melalui Kasat Narkoba, AKP Leonardo Widharta, SIK menjelaskan, penangkapan tersebut Berawal dari laporan warga, ET(31) yang merupakan pengedar pil Koplo diamankan di kediamannya, tepat di Desa Buntulia Tengah, dan FW sendiri sebagai pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis Sabu itu di amankan di Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Pohuwato.
“ET diamankan sat res narkoba usai mengamankan salah satu pembeli, dari keterangan pembeli dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari ET, dari hasil pengembangan kemudian sat res narkoba kembali melanjutkan pencaharian terhadap ET, kemudian memergoki ET di rumahnya dan langsung di gelandang ke mapolres pohuwato” jelas Leo
“Berbeda dengan FW, dirinya di ciduk usai sat res narkoba mencegat salah satu mobil rental Palu-Gorontalo, melintas di jalan trans sulawesi Kecamatan randangan, yang di duga membawa barang haram itu dari kota palu menuju provinsi gorontalo” ungkap Leo
Dari tangan masing-masing pelaku kata Leo, sat res narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 Butir Pil Triheksifenidil Hidrolkrolida (koplo) dan 1(satu) Sachet Narkotika jenis Shabu.
“Sat res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 Butir Pil Triheksifenidil Hidrolkrolida (koplo) dan 1(satu) Sachet Narkotika jenis Shabu dan kemudian kedua pelaku kita amankan di mapolres pohuwato guna di lakulan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Leo.
Penulis : Hitler Simanungkalit Redaktur : Anas Bau