Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahPemerintahan

Sofyan Puhi Tekankan Transparansi Pengadaan, 150 Aparatur Gorontalo Dibekali Regulasi Baru

×

Sofyan Puhi Tekankan Transparansi Pengadaan, 150 Aparatur Gorontalo Dibekali Regulasi Baru

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Selasa 3 November 2026,(foto Humas Pemkab).

Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai memperkuat pemahaman aparatur terhadap aturan terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen itu ditandai dengan dibukanya Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 oleh Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Selasa 03/11/2026.

Kegiatan tersebut menjadi upaya pemerintah daerah meningkatkan kapasitas aparatur, khususnya para pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa agar mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perubahan regulasi.

Dalam sambutannya, Sofyan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan. Lebih dari itu, mekanisme tersebut memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.

Ia meminta seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Seluruh proses juga harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terbitnya regulasi terbaru ini perlu dipahami dan diterapkan oleh seluruh pelaku pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi, meningkatkan kompetensi, serta meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” ujar Sofyan.

Selain meningkatkan pemahaman terhadap aturan, Bupati juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya, para pelaksana pengadaan perlu proaktif berkonsultasi apabila menemukan persoalan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian, potensi kesalahan maupun hambatan administratif dapat diminimalkan sejak awal.

Sofyan turut mengingatkan agar kebijakan pengadaan pemerintah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap belanja daerah harus mampu menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, termasuk membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha lokal.

Ia secara khusus mendorong keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita dapat mewujudkan proses pengadaan yang semakin tertib, cepat, tepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Gorontalo,” tegas Sofyan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (ULP) Setda Kabupaten Gorontalo, Ayu Radjak menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut dilatarbelakangi perubahan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Ia mengatakan, pembaruan regulasi tersebut menuntut para pelaku pengadaan memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaan. Karena itu, sosialisasi diarahkan untuk menyamakan pemahaman sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur.

Kegiatan tersebut diikuti 150 peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Mereka terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta unsur terkait lainnya.

Materi kegiatan disampaikan Yuni Irawati, S.Kom., M.H., yang bertindak sebagai fasilitator LKPP sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa. Pemaparan dilanjutkan dengan diskusi serta sesi tanya jawab mengenai perubahan aturan dan penerapannya dalam pengadaan melalui penyedia.

Melalui pembekalan tersebut, Pemkab Gorontalo berharap seluruh perangkat daerah memiliki kesiapan lebih baik dalam menjalankan ketentuan terbaru. Penguatan kapasitas ini juga diharapkan mampu mendorong proses pengadaan yang lebih tertib, terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan tidak berhenti pada penyelesaian administrasi maupun penyerapan anggaran.

Hasil pengadaan harus memberikan keluaran yang jelas dan manfaat optimal bagi pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gorontalo.

Share:  
Example 120x600