Kontras.id, (Bolmut) – Tim URC Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan seorang pria berinisial AB yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Senin 05/10/2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas AB yang disebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika hingga wilayah hukum Polres Bolmong.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bolmong kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bolmut. Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Rofly Saribatian, selanjutnya mengarahkan Tim URC Resmob Limango untuk melakukan penyelidikan terhadap AB di wilayah Pinogaluman.
Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda bersama tiga personel kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan AB hingga ke kediamannya.
Sekitar pukul 12.20 WITA, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Belasan paket tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak pensil yang berada di salah satu ruangan rumah. Polisi kemudian turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Selain 13 paket yang diduga sabu, barang bukti yang diamankan berupa plastik klip bening berukuran besar, satu alat bong, satu telepon genggam Oppo A77s, serta sebuah kotak pensil berwarna biru muda.
AB bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bolmut. Setelah dilakukan koordinasi, Resmob Limango menyerahkan AB beserta barang bukti kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Resmob Limango dan Satresnarkoba Polres Bolmong.
“Resmob Limango membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Bolmut, sementara proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong,” kata Rofly.
Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah menilai, sinergi lintas wilayah hukum menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Menurutnya, jajaran Polres Bolmut akan terus berkoordinasi dengan Polres Bolmong untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan Polres Bolmong maupun satuan kewilayahan lainnya,” ujar Andhika.
Ia menegaskan, setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Bolmong untuk pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut, termasuk memastikan kandungan barang yang diamankan dan keterlibatan AB dalam dugaan perkara tersebut.














