Kontras.id (Sumut) – Ketahuan memiliki narkoba jenis sabu, SP alias Sopian (47) warga Dusun VIII l, Desa Pekan Tanjung Beringin, kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara, dibekuk Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Kamis (24/09).
Informasi yang berhasil dirangkum Kontras.id, Sopian ditangkap tak jauh dari kediamannya tepatnya depan Koperasi Pegawai Negeri Mufakat, Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatung kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan Sopian merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarkat. Kata Kapolres, ulah terduga sudah meresahkan warga sekitar.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah Koperasi yang tak jauh dari kediamannya,” kata Kapolres, Sabtu 26/09/2020.
Robinson mengatakan, saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan 1 bungkusan tisu yang berisi 1 helai plastik klip dan berisikan butiran kristal yang diduga sabu seberat 4,3 gram.
“Selain itu tim juga mengamankan 1 unit Hand Phone warna putih dan timbangan elektrik,” ungkap Robinson.
Kata Robinson, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari AM yang merupakan narapidana LP Tebing Tinggi.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Robinson.
Penulis : Tim
Redaktur : Anas Bau