Kontras.id, (Bomut) – Sorotan terhadap dugaan kerusakan sejumlah bagian konstruksi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sangkub Paket 1 di Desa Kopi, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya mendapat tanggapan dari pihak pelaksana proyek.
Manajer proyek, Rudi Robot menegaskan bahwa kondisi fisik bangunan yang menjadi perhatian publik tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk kegagalan pekerjaan secara keseluruhan. Menurutnya, setiap temuan di lapangan harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan dan kajian teknis.
Terkait bagian bangunan yang sebelumnya dilaporkan ambruk, Rudi menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan dampak pembongkaran yang sengaja dilakukan oleh pihak pelaksana. Langkah itu, kata dia, bertujuan untuk membangun konstruksi pelimpah air.
“Pembongkaran tersebut atas permintaan masyarakat setempat karena sebelumnya terdapat keluhan luapan air di bagian hulu yang menggenangi area persawahan,” ujar Rudi, Rabu 04/11/2026.
Sementara itu, mengenai retakan pada lantai dan dinding saluran yang ditemukan di sejumlah titik, Rudi mengaitkan kondisi tersebut dengan cuaca panas ekstrem yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Meski demikian, ia menilai kualitas pekerjaan maupun material yang digunakan tidak seharusnya langsung disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan secara kasatmata. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab kerusakan tersebut.
Menanggapi persoalan penggunaan pasir sungai, batu berwarna hijau, hingga campuran plesteran yang turut dipertanyakan, Rudi menyebut bahwa kelayakan material harus mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta hasil pengujian laboratorium.
Ia juga memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi berada dalam mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan kontrak. Apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, penyedia jasa tetap berkewajiban melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.
“Jika memang terdapat bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan, tentu akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak,” kata Rudi.
Proyek yang kini menjadi perhatian tersebut merupakan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Sangkub Paket 1 yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaannya berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I Manado dengan PT Bukit Zaitun sebagai penyedia jasa.
Berdasarkan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp18.986.358.000 dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Klarifikasi pihak pelaksana ini menjadi salah satu respons atas berbagai sorotan terhadap kondisi fisik bangunan di lapangan. Namun, penjelasan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan kesesuaian mutu konstruksi maupun material yang digunakan. Kepastian mengenai kualitas pekerjaan tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dan pengujian oleh pihak berwenang.









