Kontras.id (Sumut) – Ketahuan lakukan transaksi narkoba jenis sabu, MIS alias Ikbal (18) dan MA alias Ijul, warga Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara ini dibekuk Tim Tekab Polsek Dolok Masihul, Sabtu (31/10).
Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan kepada awak media menjelaskan, bahwa penamgkapan ini hasil dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di Desa aras Panjang Kecamatan Dolok Masihu.
“Anggota langsung turun menindak lanjuti laporan tersebut. Alhasil sesampainya di TKP tim opsnal melihat kedua tersangka dan langsung diamankan,” ungkap Kapolres, Selasa 03/10/2020.
Kata Robin, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menemukan 5 lembar plastik klip transparan berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi kedua tersangka memperoleh narkotika sabu dari anak tersangka Ijul bernama Angga (24), yang dititipkan kepada tersangka Iqbal sebelum pergi menjual kepada pembeli. Saat ini Angga belum ditemukan dan masih dalam pencarian,” terang Robin.
Robin mangungkapkan , kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Robin.
Penulis : Tim
Redaktur : Anas Bau
Berita ini sebelumnya telah diterbitkan oleh media Taslabnews.com dengan judul : Dua Pria Ini Diringkus Saat Transaksi Narkoba. https://www.taslabnews.com/2020/11/dua-pria-ini-diringkus-saat-transaksi-narkoba.html