Kontras.id, (Jakarta) – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi negara memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Pengumuman penetapan status hukum itu disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa 03/11/2026.
Asep mengungkapkan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan. Salah satu nama yang disebut menggunakan inisial LSP, yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan. Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap Asep.
Kabareskrim juga mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar lingkungan pemerintahan dan tokoh politik. Sejumlah kalangan lain, termasuk pekerja media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, turut disebut dalam daftar pihak yang diduga menjadi target.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor tepelpon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Asep menyebut satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” kata Asep.
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Penyidik menduga tindakan itu dilakukan tanpa mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam aturan internal kepolisian.
Asep menjelaskan, prosedur penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Namun, para tersangka diduga memerintahkan tindakan penyadapan tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh dari berbagai sektor.
Penyidik masih harus mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka serta rangkaian tindakan yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.











