Kontras.id, (Gorontalo) – Ketahuan bawa narkoba jenis sabu, Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo AHT alias Uyan bersama dua rekannya AD alias Angkong dan EH alias Evras warga Boalemo diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, AKP Henny M. Rahayu S.H., M.H., mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, awalnya Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan AHT alias Uyan di jalan Mohammad Talib Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Senin 04/07/2022 Pukul 14.00 WITA.
“Dari tangan tersangka Uyan, anggota Ditresnarkoba berhasil mengamankan satu sachet plastik berisi butiran kristal bening seberat 0,20 garam yang disimpan dalam bungkusan rokok. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut dipesan dari temannya tenaga kontrak di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Boalemo dengan inisial AD alias Angkong,” jelas Henny saat konferensi pers, Kamis 14/07/2022.
Henny menyampaikan, setelah menerima informasi tersebut Anggota Tim Opsnal Ditresnarkoba langsung menuju Boalemo dan berhasil mengamankan AD alias Angkong di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta.
“Dari hasil interogasi, angkong membenarkan jika barang yang diamankan dari tangan tersangka Uyan dipesan darinya dengan harga Rp 1,3 juta. Angkong juga mengaku bahwa barang yang ia kirim ke Uyan dipesan dari temannya EH alias Evras,” terang Henny.
“Dari hasil interogasi itu, Ditresnarkoba kembali mengamankan Evras di rumahnya di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta,” sambung Henny.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Sel Tahanan Polda Gorontalo, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Rp 10 Milyar.
“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 10 milyar,” tandas Henny.
Penulis : Thoger
Comments 1