Kontras.id, (Bolmut) – Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian hukum atas kematian Mohamad Albar Mokodompit, keluarga korban akhirnya mendapat perkembangan baru. Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi memulai penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan keluarga korban terkait peristiwa di Desa Busisingo, Kecamatan Sangkub.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/B/38/XI/RES.0.0/2026/RESKRIM yang diterbitkan Satreskrim Polres Bolmut pada 3 November 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 1 November 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SPDP tersebut ditujukan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut. Sementara dalam daftar tembusan, nama Gita Cendrawati Mokodompit tercatat sebagai pihak pelapor.
Perkembangan penanganan perkara ini dibenarkan penyidik pembantu Satreskrim Polres Bolmut, Aiptu Budi Satriyo, saat dikonfirmasi awak media Kontras.id melalui sambungan telepon, Selasa 03/11/2026.
“Iya, terkait kasus ini kami telah di tahap SPDP,” kata Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan mendatangi keluarga korban untuk menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut sebagai bagian dari pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.
Keterangan itu dibenarkan Gita Cendrawati Mokodompit. Kakak kandung almarhum tersebut memastikan bahwa pihak keluarga telah menerima SPDP yang diterbitkan kepolisian.
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Gita turut mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas keterlambatan pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Meski perkara telah resmi memasuki tahap penyidikan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Hal itu juga ditegaskan dalam SPDP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bolmut selaku penyidik, Inspektur Polisi Satu Roply Saribatian, S.H., M.H. Penetapan tersangka disebut akan diberitahukan kemudian.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Busisingo, Kecamatan Sangkub. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu melalui laporan polisi bernomor LP/B/54/VI/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Utara/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 17 Juni 2026.
Sebelum adanya perkembangan terbaru ini, keluarga korban melalui Gita dan ibu kandung almarhum, Sulastri Pangko, telah menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya kepastian penanganan perkara. Mereka mengaku berulang kali mendatangi Polres Bolmut untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Dimulainya penyidikan menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang selama berbulan-bulan dinantikan keluarga. Namun, penerbitan SPDP belum berarti seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Albar meninggal dunia telah terungkap.
Penyidik masih harus bekerja mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan para pihak, serta mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bagi keluarga korban, perkembangan ini tentu menjadi harapan baru untuk memperoleh kejelasan hukum. Setelah penantian panjang, mereka masih menunggu langkah konkret kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut hingga tuntas.














