Kontras.id, (Gorontalo) – Lebih dari sebulan berlalu sejak kecelakaan lalu lintas yang dialami wartawan Isa Uwaya (30) pada 26 September 2026, namun penyelesaian perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan korban.
Isa, yang akrab disapa Ajon mengaku kecewa karena pengendara yang diduga menabraknya belum merealisasikan tanggung jawab atas kerugian dan cedera yang dialaminya. Padahal, sebelumnya sempat ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
Karena upaya perdamaian tidak kunjung membuahkan hasil, Ajon kini meminta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Kota mengambil langkah hukum agar penanganan kasus tersebut tidak terus menggantung.
Ajon mengungkapkan, pengendara bernama Rahmad Dwiki Febriyanto Ibrahim (31) sebelumnya pernah meminta agar insiden itu tidak dibawa ke ranah hukum. Permintaan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut disampaikan dua hari setelah kecelakaan, ketika korban masih menjalani perawatan di RSUD Aloe Saboe.
Dalam pertemuan itu, berdasarkan penuturan Ajon, Rahmad juga mengakui bahwa dirinya mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk ketika kecelakaan berlangsung.
Meski mengalami sejumlah cedera, Ajon mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Namun, ia memberikan syarat agar pihak yang diduga menabraknya bersedia memenuhi tanggung jawab atas dampak kecelakaan tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada pelaku dan keluarganya, kalau ingin berdamai harus ada tanggung jawab. Kalau tidak mau bertanggung jawab, perkara ini akan saya lanjutkan ke proses hukum. Saat itu mereka menyanggupi,” ungkap Ajon, Rabu 04/11/2026.
Harapan untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi kembali muncul pada 3 November 2026. Namun, rencana pertemuan yang difasilitasi kepolisian itu justru tidak terlaksana karena pihak pelaku belum hadir.
Menurut Ajon, petugas kepolisian sebelumnya telah menghubungi istri Rahmad untuk mengundang pihak keluarga menghadiri mediasi di kantor Satlantas Polres Gorontalo Kota.
Pada awal komunikasi, istri Rahmad disebut menyatakan kesediaannya untuk datang, tetapi meminta waktu karena masih dalam perjalanan dari wilayah Bongomeme. Setelah itu, muncul sejumlah alasan lain, mulai dari kondisi suaminya yang disebut sedang sakit hingga masih menunggu kepulangan orang tuanya.
Situasi tersebut membuat Ajon merasa upaya musyawarah yang telah diberikannya tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan. Ia pun memutuskan untuk meminta kepolisian melanjutkan penanganan perkara melalui jalur pidana.
“Saya sudah berkomunikasi dengan petugas dan meminta agar perkara ini diproses secara hukum. Niat baik saya untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah ternyata tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, saya meminta agar kasus ini dilanjutkan ke proses pidana,” tegas Ajon.
Dampak kecelakaan itu, lanjut Ajon, bukan hanya dirasakan dari sisi kesehatan, tetapi juga memengaruhi aktivitas pekerjaannya. Ia mengalami dislokasi siku, patah jari, serta retak tulang tangan akibat benturan saat kejadian.
Cedera tersebut membuatnya belum bisa menjalankan pekerjaan jurnalistik secara normal selama lebih dari satu bulan. Kondisi itu turut mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak terhadap penghasilannya.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Prof. HB Jassin, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat kejadian, Ajon sedang mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Ketika mendekati persimpangan lampu lalu lintas, sebuah sepeda motor yang dikendarai pihak lain disebut melaju hingga mengambil jalur korban. Tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Kini, Ajon berharap kepolisian segera memberikan kepastian atas penanganan laporan kecelakaan tersebut. Ia meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan agar hak-haknya sebagai korban mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang jelas.














