Example floating
Example floating
HeadlineNasionalTokoh

Prabowo Sadap Prabowo, Bagaimana Bisa Terbongkar?

×

Prabowo Sadap Prabowo, Bagaimana Bisa Terbongkar?

Sebarkan artikel ini
Listyo Sigit Prabowo
Presiden RI, Prabowo Subianto saat melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Nasional) – Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal aktif Polri resmi jadi tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. Bagaimana kasus ini bisa terbongkar?

Dikutip dari berbagai sumber, dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto dilakukan Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2025. Saat itu Listyo Sigit masih berstatus Kapolri. Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Listyo Sigit memerintahkan kepada petugas untuk memasukkan beberapa nomor ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Dugaan penyadapan juga dilakukan tanpa ada proses hukum sebelumnya.

Nomor-nomor yang diduga disadap bukan cuma milik Presiden, tapi milik pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Pada 1 Oktober, Listyo Sigit dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri. Ia ditugaskan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Di bulan yang sama, ia memerintahkan petugas untuk menghapus file sadapan di LIMS.

Namun, pada 30 Oktober, petugas yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi hingga peristiwa ini terungkap ke publik.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tiga saksi ahli dan 10 saksi. Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Polisi menjerat ketiga jenderal itu dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.

Share:  
Example 120x600