Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Temuan BPK di 8 Proyek BPJN Capai Rp6,7 Miliar, AMMPD: APH Jangan Buta Tuli

×

Temuan BPK di 8 Proyek BPJN Capai Rp6,7 Miliar, AMMPD: APH Jangan Buta Tuli

Sebarkan artikel ini
AMMPD Provinsi Gorontalo
Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Arif Rahim dengan latar gedung BPJN Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap delapan paket proyek jalan dan jembatan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo.

AMMPD menilai temuan dengan nilai permasalahan mencapai Rp6.708.410.517,51 tersebut tidak semestinya berhenti sebagai catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) ikut mencermati temuan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara tersebut.

Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Arif Rahim mengatakan, temuan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, anggaran yang digunakan dalam proyek-proyek tersebut bersumber dari uang rakyat sehingga setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Beberapa pekan terakhir ini publik disuguhkan dengan banyaknya data temuan atas LHP BPK RI terkait pekerjaan proyek di sejumlah instansi vertikal yang notabene itu dibiayai oleh uang rakyat,” ujar Arif kepada Kontras.id, Minggu 04/10/2026.

“Angka temuannya pun mencapai miliaran rupiah, salah satunya di BPJN Gorontalo. Kekhawatiran baru pun muncul terkait mutu dan kualitas konstruksi pekerjaan yang nantinya bisa berimplikasi pada keselamatan nyawa pengguna jalan/publik,” sambung Arif.

AMMPD menyoroti respons APH. Arif mempertanyakan mengapa besarnya temuan dalam sejumlah LHP BPK belum berbanding lurus dengan perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

“Satu hal yang jadi pertanyaan kritis kami. Mengapa jumlah temuan tak relevan dengan jumlah perkara yang ditangani APH?,” tanya Arif.

AMMPD bahkan menyatakan akan melakukan konsolidasi untuk mendorong langkah hukum terhadap temuan-temuan yang tercantum dalam LHP BPK.

“Dengan kondisi penegakan hukum yang menurut kami belum maksimal ini, kami akan konsolidasi dalam rangka class action untuk mendesak APH segera bertindak terkait semua temuan dalam LHP BPK RI,” tegas Arif.

Menurut Arif, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ia pun meminta APH tidak mengabaikan temuan lembaga pemeriksa negara tersebut.

“Setiap rupiah penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, APH jangan buta dan tuli atas temuan BPK RI,” tandas Arif.

Delapan Paket Disorot BPK

Sebelumnya, BPK menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek jalan dan jembatan di lingkungan BPJN Gorontalo Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp6,7 Miliar di Delapan Proyek BPJN Gorontalo

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat pekerjaan fisik pada delapan paket proyek belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Nilai permasalahan yang ditemukan mencapai Rp6.708.410.517,51.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Ditjen Bina Marga Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum di Provinsi Gorontalo, Nomor 3/T/LHP/DJPKN-IV/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

BPK mencatat persoalan tersebut tersebar pada delapan paket pekerjaan dengan bentuk permasalahan yang beragam. Di antaranya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, perhitungan sumber daya dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang tidak sesuai kondisi lapangan, hingga pembayaran pekerjaan dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi harga.

Pada Pembangunan Jembatan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Segmen I STA 7700 dan STA 8500, misalnya, BPK menemukan persoalan senilai Rp536.317.588,44.

Nilai tersebut terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp36.135.208,44 dan ketidaksesuaian perhitungan sumber daya serta harga satuan dalam AHSP sebesar Rp500.182.380.

Temuan berikutnya terdapat pada Preservasi Jalan Ruas Paguyaman-Tabulo dengan nilai permasalahan Rp231.540.416,58. BPK antara lain menemukan pembayaran mobilisasi 23 alat sebesar Rp15,42 juta yang telah dibayarkan 100 persen, meski peralatan tersebut belum didemobilisasi karena pekerjaan masih berlangsung.

Pada paket Pembangunan GORR, nilai permasalahan yang dicatat BPK mencapai Rp1.357.415.146,55. Persoalannya mencakup kekurangan volume, pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pembayaran penambahan volume dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi sebesar Rp11.790.127,40.

Nilai permasalahan lebih besar ditemukan pada paket Preservasi Ruas Jalan Biluhu Barat-Kota Gorontalo-Limboto-Isimu yang mencapai Rp2.434.021.706,20.

Dalam paket tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.939.735.020,41, terutama akibat kekurangan ketebalan pada pekerjaan perkerasan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pembayaran pekerjaan galian senilai Rp494.286.685,79.

Sementara pada paket Preservasi Jalan Ruas Isimu-Paguyaman-Tolango, Biluhu Barat-Bilato-Tangkobu, BPK mencatat permasalahan sebesar Rp1.721.766.869,83.

Temuan itu meliputi kekurangan volume Rp846.006.954,48, ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis Rp215.457.279,51, ketidaksesuaian perhitungan sumber daya dan harga satuan Rp242.518.503,20, serta pembayaran tambahan volume dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi Rp417.784.132,64.

Dua paket penanganan longsoran dan jembatan juga masuk dalam catatan pemeriksaan BPK. Pada pekerjaan Penanganan Longsoran dan Berkala Jembatan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula-Desa Cempaka Putih, nilai permasalahan tercatat Rp172.334.884,63.

Sedangkan pada paket Penanganan Longsoran Jalan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula (Bts. Prov. Sulteng)-Desa Cempaka Putih, BPK menemukan permasalahan sebesar Rp68.070.290,77.

Baca Juga:
BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp12,58 Miliar di Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo

Secara keseluruhan, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan fisik sebesar Rp6.708.410.517,51.

Nilai tersebut terdiri dari Rp4.746.238.482,28 pada PJN Wilayah I Gorontalo dan Rp1.789.837.160,60 pada PJN Wilayah II Gorontalo. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp172.334.884,63 pada PJN Wilayah II Gorontalo.

Share:  
Example 120x600