Example floating
Example floating
DaerahPemerintahanPeristiwa

Peras E-warung, Kadis Sosial Terjaring OTT

×

Peras E-warung, Kadis Sosial Terjaring OTT

Sebarkan artikel ini
Polres Serdang Bedagai
Foto : Konferensi pers soal OTT Kadis Sosial Kabupaten Serdang Bedagai oleh Polres Serdang Bedagai, Kamis (21/01),(foto Istimewa).

Kontras.id (Sumut) – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, Ifdhal S.Sos, terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Unit Tipikor Polres Serdang Bedagai, Jumat 22/1/2021.

Ifdhal diamankan di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada pukul 14:00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai 30 juta rupiah dalam pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang S.H., M.Hum., dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka merupakan Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai dengan inisial IF 53 tahun.

“Modus tersangka mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik E-warung sebagai distributor program BPNT. Sehingga pemilik E-warung takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau supplier,” ungkap Kapolres.

“Kadis Sosial nakutin korban agar tidak diganti sebagai supplier dan distributor. Perbuatan tersangka sudah berulang kali sejak tahun 2020 hingga 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana dapat diungkap,” sambung kapolres.

Robin mengatakan, sebelum menetapkan tersangka kepada pelaku penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara dengan hasil Kadis Sosial diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkas Robin.

Penulis : Tim
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600