Kontras.id, (Gorontalo) – Anggaran orientasi anggota DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2025 ternyata tak sepenuhnya berjalan sesuai jalurnya. Alih-alih digunakan untuk kegiatan orientasi sebagaimana diatur dalam regulasi, sebagian besar realisasinya justru digunakan untuk perjalanan dinas kunjungan kerja.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat realisasi Sub Kegiatan Orientasi DPRD mencapai Rp9.043.725.826, atau 97,57 persen dari anggaran sebesar Rp9.269.214.099.
Dari angka tersebut, BPK menemukan sebesar Rp7.450.613.193 digunakan untuk perjalanan dinas kunjungan kerja. Artinya, anggaran yang diberi label orientasi DPRD justru banyak dipakai untuk aktivitas yang menurut hasil reviu BPK bukan bagian dari kegiatan orientasi maupun pendalaman tugas DPRD.
Padahal, Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 mengatur orientasi sebagai proses pengenalan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, termasuk peningkatan wawasan kebangsaan, integritas dan moralitas anggota DPRD. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 30 jam pelajaran dan penyelenggaraannya bagi DPRD provinsi dilakukan oleh BPSDM Kemendagri.
Yang menarik, pihak Sekretariat DPRD sendiri mengakui bahwa orientasi DPRD tidak dilaksanakan pada 2025. PPTK yang dimintai keterangan BPK menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan dinas luar daerah anggota dan pimpinan DPRD, termasuk Bimtek serta kunjungan kerja komisi dan alat kelengkapan dewan.
Masalahnya, PPTK mengaku tidak mengetahui bahwa perjalanan dinas kunjungan kerja bukan bagian dari kegiatan orientasi DPRD. Dalam keterangan kepada BPK, PPTK menyebut dokumen perjalanan dinas telah melalui proses verifikasi berjenjang sebelum diajukan untuk pembayaran.
Keterangan serupa datang dari KPA. Ia menjelaskan bahwa kegiatan orientasi sebenarnya telah dilaksanakan pada Oktober 2024 di Jakarta selama lima hari dan diikuti pimpinan serta anggota DPRD periode 2024-2029. Karena itu, anggaran 2025 kemudian digunakan untuk perjalanan dinas pendalaman tugas dan kunjungan kerja.
Namun, KPA juga mengakui kepada BPK bahwa persetujuan penggunaan anggaran tersebut dilakukan karena dirinya tidak mengetahui ketentuan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024.
BPK kemudian melakukan reviu terhadap aturan tersebut dan menemukan bahwa kegiatan pendalaman tugas memang mencakup pelatihan, penataran, kursus, Bimtek, seminar, lokakarya dan workshop. Namun, berdasarkan hasil reviu BPK, perjalanan dinas kunjungan kerja bukan bagian dari kegiatan orientasi maupun pendalaman tugas DPRD.
Temuan BPK juga tidak berhenti pada persoalan penggunaan anggaran. Pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat 487 SPD dengan realisasi Rp5.548.016.885 yang tidak ditandatangani PA/KPA, melainkan Ketua DPRD. Selain itu, terdapat 102 pelaksana perjalanan dinas yang dokumen pertanggungjawabannya tidak menunjukkan proses verifikasi oleh pihak terkait.
BPK juga menemukan 41 Surat Tugas dan atau SPD tidak memiliki nomor atau tidak tercatat dalam buku registrasi, dengan nilai realisasi sebesar Rp369.838.149. Meski hasil konfirmasi secara uji petik kepada maskapai dan hotel menunjukkan pelaku perjalanan benar-benar melakukan perjalanan, BPK menilai pembayaran tersebut tidak semestinya dibebankan pada anggaran Sub Kegiatan Orientasi DPRD.
Baca Juga;
Tujuh Tenaga Kebersihan Rudis Ketua DPRD Gorontalo Misterius, Rp188 Juta Lebih Bayar Ditemukan BPK
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan realisasi perjalanan dinas kunjungan kerja sebesar Rp7.450.613.193 membebani anggaran kegiatan peningkatan kapasitas DPRD. BPK juga mengaitkan persoalan tersebut dengan lemahnya pengawasan serta ketidakcermatan dalam berpedoman pada DPA dan SOP perjalanan dinas.
Ironisnya, Sekretariat DPRD ternyata telah memiliki SOP Nomor 165 Tahun 2024 terkait mekanisme administrasi perjalanan dinas. Namun, berdasarkan keterangan PPK-SKPD kepada BPK, SOP tersebut belum diterapkan karena belum dilakukan sosialisasi.
BPK merekomendasikan Gubernur Gorontalo melalui Sekretaris DPRD selaku PA agar memerintahkan KPA dan PPTK memperhatikan DPA serta memedomani SOP perjalanan dinas. BPK juga merekomendasikan agar perjalanan dinas kunjungan kerja tidak lagi direalisasikan dari anggaran kegiatan peningkatan kapasitas DPRD.
Atas temuan tersebut, Gubernur Gorontalo melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan BPK. Hasil pemeriksaan tersebut disebut akan menjadi perhatian sekaligus bahan perbaikan dalam menjalankan fungsi administrasi Sekretariat DPRD.
Baca Juga:
Sewa Mobil di DPRD Gorontalo Bikin BPK Geleng-Geleng Kepala, Rp105 Juta Dipersoalkan
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili dan Sekertaris DPRD Rifli Katili atas temuan BPK tersebut melalui pesan WhatsAp psejak Senin, 7 September 2026. Namun hingga berita ditulis, Selasa 08/09/2026, pesan awak media ini belum mendapat tanggapan dari Thomas dan Rifli.
Catatan: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang diberikan.











