Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan.
Perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo itu didorong agar tidak hanya berhenti pada pemeriksaan penggunaan dana hibah, tetapi juga menelusuri dugaan keterkaitan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dengan anggaran KONI tahun 2024.
Dorongan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu. Ia meminta penyidik membuka secara menyeluruh alur penganggaran hingga penggunaan dana yang diduga bersumber dari pokir anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024.
Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan dugaan penganggaran tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara pokir legislatif dengan dana yang kemudian dikelola melalui lembaga olahraga.
Salah satu nama yang didorong untuk dimintai keterangan ialah mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024, Irwan Mamesah. Dugaan yang mencuat menyebut adanya dana pokir senilai Rp100 juta yang disebut ditempatkan melalui KONI pada tahun anggaran 2024.
“Selain Lao Ode Haimudin, kami meminta Kejati Gorontalo harus memanggil Irwan Mamesah untuk dimintai keterangan. Kalau memang ada dugaan dana pokir sebesar Rp100 juta yang dititipkan melalui KONI, maka harus dibuka siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, siapa yang menerima dan untuk apa anggaran tersebut digunakan,” tegas Wahyu kepada awak media, Minggu 09/08/2026.
Wahyu menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam informasi tersebut bukan berarti penyidik telah menyimpulkan adanya tindak pidana. Baginya, pemeriksaan justru diperlukan untuk menguji informasi yang berkembang dengan dokumen dan fakta yang dimiliki penyidik.
“Ini bukan soal menuduh seseorang bersalah. Kami justru meminta Kejati memeriksa supaya semuanya terang. Kalau tidak ada persoalan, tentu pemeriksaan akan menjelaskan bahwa dana tersebut sesuai mekanisme dan peruntukannya. Tetapi kalau ada fakta lain, penyidik harus menindaklanjutinya,” ujar Wahyu.
Baca Juga:
BEM Provinsi Desak Kejati Bongkar Dugaan Penyimpangan Gaji Sopir DPRD Gorontalo
Nama Irwan Mamesah dinilai perlu ditelusuri karena pada periode tersebut juga tercatat sebagai Ketua Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Gorontalo. Ia dilantik pada 4 Juni 2023 bersama jajaran kepengurusan organisasi tersebut.
Posisi itu, kata Wahyu, menjadi salah satu konteks yang patut diperiksa untuk melihat apakah terdapat hubungan antara proses penganggaran pokir dengan pembinaan cabang olahraga yang berada dalam ekosistem KONI.
“Ini yang harus dijelaskan. Apakah dana tersebut benar-benar untuk kepentingan pembinaan olahraga, bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa yang mengusulkan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya. Semua itu bisa dijawab melalui pemeriksaan dan pencocokan dokumen,” kata Wahyu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin, kata Wahyu diduga menitipkan pokir senilai Rp75 juta melalui KONI untuk tahun anggaran 2024. Diketahui, La Ode adalah ketua pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga Kick Boxing Indonesia (KBI) Gorontalo, yang terpilih kembali secara aklamasi pada tahun 2023 silam
Baca Juga:
AMMPD Nilai Pengakuan Sun Biki Layak Jadi Pintu Bongkar Dugaan APBD Sopir DPRD
Wahyu menegaskan, penelusuran terhadap dugaan tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dana hibah KONI tidak menyisakan ruang pertanyaan mengenai asal-usul, mekanisme penganggaran, hingga pemanfaatan dana.
“Kalau dana itu berasal dari APBD, maka kami berhak tahu bagaimana prosesnya. Apalagi sekarang Kejati Gorontalo memang sedang menangani perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024. Jangan sampai ada bagian-bagian tertentu yang terlewat dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan akan terus mendorong keterbukaan apabila terdapat nama lain yang dianggap relevan untuk membantu penyidik mengurai perkara tersebut.
“Yang jelas, kami akan buka satu persatu nama Aleg yang aktif dan mantan aleg, jika itu bisa membantu Kejati agar menegakkan supremasi hukum di Gorontalo,” tandas Wahyu.
Baca Juga:
Kejati Didesak Periksa Banggar DPRD Gorontalo dalam Skandal Video Wall Kominfo
Namun demikian, seluruh dugaan mengenai keterkaitan pokir dengan pengelolaan dana KONI tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan, dokumen resmi, dan proses hukum.
Penyebutan nama dalam konteks pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan La Ode Haimudin memalui pesan WhatsApp sejak Sabtu 8 Agustus 2026. Namun hingga saat ini belum direspons. Sementara Irwan Mamesah, awa media ini masih berupaya mendapatkan tanggapannya.














