Kontras.id, (Gorontalo) – Di tengah desakan agar penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo tidak sekadar berhenti pada tumpukan dokumen, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan bahwa proses hukum ketiga kasus tersebut terus berjalan.
Perkara yang dimaksud meliputi dugaan markup anggaran pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Kota Bandung, dugaan penyimpangan pengadaan makan dan minum (mamin), serta dugaan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan anggaran negara.
Dari ketiga kasus tersebut, Kejati Gorontalo kini memusatkan perhatian pada dugaan perjalanan dinas fiktif yang diyakini berpotensi membuka pintu terhadap perkara lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengatakan ketiga laporan masyarakat tersebut masih ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Namun, dari tiga perkara yang diproses, satu di antaranya telah naik ke tahap penyelidikan.
“Terkait 3 informasi masyarakat menyangkut Bimtek 45 anggota, dugaan penyimpangan makan dan minum, dan perjadis DPRD, Perjadis yang sudah ditingkatkan ke lid (Lidik) Pidsus,” ungkap Arief kepada Kontras.id melalui pesan WhatsApp, Rabu 29/07/2026.
Sementara itu, dua dugaan perkara lainnya masih berada pada tahap pengayaan data dan informasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Iya om, yang dua masih pengayaan informasi data,” jelas Arif.
Arief menegaskan, fokus penyidik saat ini tertuju pada dugaan perjalanan dinas fiktif. Menurutnya, pengembangan perkara tersebut berpotensi mengarah pada pengungkapan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Bimtek.
“Karena kita fokus di perjadis, karena nanti diperjadis bisa berkembang jadi bimtek,” tandas Arif.
Pernyataan Kejati Gorontalo itu sekaligus menjawab sorotan yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan tiga dugaan perkara korupsi tersebut dan meminta aparat penegak hukum menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Menurut Lutfi, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Sebab, perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat tidak boleh terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian maupun transparansi.
“Publik tentu ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangan tiga perkara tersebut. Jangan sampai kasus yang sejak awal menyita perhatian masyarakat justru kehilangan arah karena minimnya informasi kepada publik,” kata Lutfi melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id pada Senin, 27 Juli 2026.
Desakan keterbukaan itu dinilai menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya laporan yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana prosesnya mampu memberikan kepastian.
Kini, publik menanti apakah pengembangan dugaan perjalanan dinas fiktif benar-benar menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan lain di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, atau justru berhenti sebagai catatan panjang yang belum menemukan ujung.














