Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Bukan Cuma Perdis, Belanja Makan Minum DPRD Provinsi Gorontalo Capai Rp5,8 Miliar

×

Bukan Cuma Perdis, Belanja Makan Minum DPRD Provinsi Gorontalo Capai Rp5,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Reses DPRD Provinsi Gorontalo
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Jika anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo menjadi sorotan, pos belanja makan dan minum ternyata tak kalah menarik perhatian. Dalam dokumen anggaran, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo tercatat mencapai Rp5.864.666.000.

Angka tersebut tersebar di sejumlah subkegiatan DPRD. Artinya, urusan makan dan minum dalam aktivitas kedewanan bukan sekadar pelengkap rapat, tetapi memiliki alokasi anggaran yang cukup besar.

Rinciannya, pada subkegiatan Pembahasan Rancangan Perda, dialokasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp803.430.000 serta Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp7.656.000.

Kemudian pada subkegiatan Pelaksanaan Reses, anggaran Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan tercatat sebesar Rp2.650.600.000.

Baca Juga:
Bila Rp15 Miliar di APBD-P Disetujui, Perdis DPRD Gorontalo 2026 Tembus Rp41 Miliar

Sementara pada subkegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, terdapat anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp639.968.000, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp395.000.000, serta Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Rp162.284.000.

Untuk subkegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD, anggaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tercatat sebesar Rp36.000.000.

Berikutnya, pada subkegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi, terdapat anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp34.800.000 dan Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp31.320.000.
Sedangkan pada subkegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, anggaran Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan mencapai Rp34.800.000.

Tak berhenti di situ, subkegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD juga memiliki sejumlah alokasi, yakni Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp301.600.000, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp300.000.000, serta Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Rp467.208.000.

Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, total anggaran belanja makanan dan minuman mencapai Rp5.864.666.000. Besarnya angka ini membuat pos konsumsi dalam aktivitas kedewanan ikut menarik perhatian di tengah pembahasan mengenai besarnya anggaran DPRD.

Dengan nilai miliaran rupiah, pertanyaannya kemudian bukan sekadar apa yang disajikan di meja rapat, tetapi seberapa besar kebutuhan makan dan minum yang harus ditopang dari anggaran daerah.

Namun, angka dalam dokumen tentu membutuhkan penjelasan dari pihak terkait agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dasar penganggaran, kebutuhan kegiatan, hingga penggunaannya.

Hingga berita ini ditulis, Senin 31/08/2026, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, terkait besarnya alokasi belanja makanan dan minuman tersebut.

Share:  
Example 120x600