Kontras.id, (Gorontalo) – Misteri dugaan pengembalian uang Rp1,04 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang dititipkan melalui KONI terus mengemuka di ruang publik.
Namun sayang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo enggan memberikan penjelasan terkai kabar mengenai dugaan pengembalian dana sebesar Rp1.040.000.000 yang dikaitkan dengan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail tersebut.
Kontras.id berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026.
Arief saat itu menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memastikan informasi tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke penyidik,” kata Arief.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi pada Senin, 7 September 2026, pesan awak media ini terpantau telah dibaca. Sayangnya, hingga berita ini ditulis pada Selasa, 08/09/2026, belum ada penjelasan lanjutan dari Arief mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pokir KONI, Erwin Ismail Diduga Kembalikan Dana Rp1.04 Miliar Ke Kejati Gorontalo
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Erwin Ismail diduga telah mengembalikan uang sebesar Rp1.040.000.000 kepada Kejati Gorontalo.
Informasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dana Pokir milik Erwin yang sebelumnya dikabarkan dititipkan melalui KONI dengan nilai sekitar Rp1.090.000.000.
Kontras.id juga telah meminta konfirmasi langsung kepada Erwin Ismail melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026 mengenai dugaan pengembalian dana tersebut.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Namun, Erwin tidak memberikan jawaban terkait benar atau tidaknya informasi pengembalian uang tersebut. Ia hanya memastikan bahwa dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Gorontalo dalam perkara dugaan dana Pokir KONI.
“Yang pasti itu saya udah 2x di periksa kejati,” kata Erwin.












