Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Keberadaan LP alias Ko’ Lexi, yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan penyelundupan sianida asal Filipina, hingga kini masih menjadi tanda tanya. Sosok yang diduga mengetahui banyak hal terkait perkara tersebut belum diketahui keberadaannya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan penyelundupan sianida oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada April 2026.
Kondisi tersebut mendapat sorotan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa. Ia mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menelusuri pihak-pihak yang dinilai dapat membantu mengungkap rantai perkara tersebut.
Arit mengatakan, dirinya sebelumnya telah meminta penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo memanggil Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe, untuk dimintai keterangan terkait keberadaan Ko’ Lexi. Menurut Arit, Fatri merupakan istri Ko’ Lexi.
“Jika Fatri telah dipanggil dan diperiksa, maka kami yakin keberadaan Ko’ Lexi segera dapat diketahui,” ujar Arit, Sabtu 08/08/2026.
Menurut Arit, berdasarkan informasi yang diterimanya, Fatri disebut belum pernah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait keberadaan Ko’ Lexi. Ia juga menyebut Fatri beberapa kali bepergian dari Gorontalo Utara menuju Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
“Menurut informasi yang kami terima, Fatri Botutihe tidak pernah dipanggil oleh penyidik untuk mempertanyakan keberadaan Ko’ Lexi. Malah yang bersangkutan menurut sumber kami bolak-balik Kwandang Paleleh,” ungkap Arit.
Arit kemudian mengaitkan Kecamatan Paleleh dengan rangkaian pengungkapan dugaan penyelundupan sianida. Ia menyebut anggota Pos Polair Marnit Tolinggula Ditpolair Polda Gorontalo sebelumnya mengamankan dugaan penyelundupan sianida di wilayah tersebut pada Kamis 21 Mei 2026 lalu, yang dalam prosesnya disebut sempat terjadi ketegangan dengan anggota Polsek Paleleh.
“Pada saat kejadian itu, kami menerima informasi bahwa Ko’ Lexi diduga berada dalam satu perahu dengan anggota Polsek Paleleh. Informasi ini tentu perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum agar tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” kata Arit.
Baca Juga:
Telusuri Jejak Ko’ Lexi, HMJAP UNG Desak Polisi Gorontalo Panggil Fatri Botutihe
Atas dasar informasi tersebut, Arit menduga perjalanan Fatri ke Paleleh perlu ditelusuri penyidik untuk memastikan apakah memiliki kaitan dengan keberadaan Ko’ Lexi atau tidak. Ia menegaskan, dugaan tersebut bukan kesimpulan, melainkan alasan agar aparat melakukan pendalaman secara profesional.
“Jangan sampai yang bersangkutan bolak-balik ke Paleleh karena Ko’ Lexi berada di sana. Ini yang harus dipastikan penyidik, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya,” tegas Arit.
Arit berharap Ditpolairud Polda Gorontalo tidak hanya berhenti pada pengungkapan barang bukti, tetapi juga mampu menelusuri asal-usul, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan masuknya sianida tersebut.
“Kami meminta seluruh pihak yang memiliki informasi relevan diperiksa sesuai ketentuan hukum agar perkara tersebut terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” tandas Arit.
Baca Juga:
Didesak Panggil Fatri Botutihe untuk Menelusuri Jejak Ko’ Lexi, Ditpolairud Memilih Diam
Sebelumnya, Kontras.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Ditpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah atas desakan HMAJP UNG agar penyidik memanggil Fatri Botutihe melalui pesan WhatsApp sejak Rabu, 5 Agustus 2026. Namun pesan tersebut belum memperoleh respons.













