Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Hampir Rp400 Juta Jasa Transportasi PENAS Menunggak, PT QSM Dilaporkan ke Kejati

×

Hampir Rp400 Juta Jasa Transportasi PENAS Menunggak, PT QSM Dilaporkan ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Penyedia Kendaraan
Sejumlah penyedia kendaraan pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) XVII saat berada di Kejati Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Persoalan pembayaran jasa transportasi dalam pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) XVII di Gorontalo memasuki babak baru. Sejumlah penyedia kendaraan memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah mengaku belum menerima pelunasan atas jasa yang telah diberikan.

Laporan itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Rabu 5 Agustus 2026. Salah satu perusahaan yang dilaporkan adalah PT QSM, yang disebut berkaitan dengan pengelolaan kebutuhan transportasi selama kegiatan PENAS XVII.

Nilai pembayaran yang diklaim masih tertunggak disebut mendekati Rp400 juta. Para penyedia jasa mengaku mengalami kerugian material lantaran tagihan kendaraan yang digunakan selama kegiatan belum seluruhnya dibayarkan.

Salah seorang penyedia transportasi asal Palu, Sulawesi Tengah, Sumarlin Amal, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak Kejati Gorontalo.

“Alhamdulillah, hari ini kami melapor ke Kejaksaan Tinggi dan diterima oleh Bapak Arief. Tadi sudah diperiksa berkasnya, dan alhamdulillah langsung ditindaklanjuti,” ujar Sumarlin.

Ia menyebut nilai tagihannya sendiri mencapai sekitar Rp332 juta. Sumarlin bersama sejumlah rekan penyedia kendaraan bahkan mengaku masih berada di Gorontalo selama sekitar tiga bulan untuk menunggu kepastian pembayaran.

“Kami sudah tiga bulan bertahan di sini. Belum ada titik terang terkait pembayaran dan pelunasan. Kami tidak berani pulang ke Palu sebelum hak pembayaran kami diselesaikan oleh pihak vendor,” kata Sumarlin.

Menurutnya, pembayaran yang mereka terima sejauh ini baru sebagian dari total tagihan yang diajukan kepada vendor.

“Dari total tagihan sekitar Rp500 juta yang kami ajukan ke vendor, baru sekitar Rp200 juta yang kami terima. Sisanya sekitar Rp325 juta belum dibayarkan,” ungkap Sumarlin.

Ia mengatakan persoalan tersebut juga menyentuh hak para pengemudi. Selain biaya penyewaan kendaraan, sejumlah pembayaran uang lembur atau overtime disebut belum diterima oleh para driver yang terlibat dalam pelayanan PENAS XVII.

“Driver kami juga belum menerima hak mereka sampai sekarang,” ujar Sumarlin.

Dalam kegiatan tersebut, Sumarlin menyebut pihaknya menyediakan 34 unit kendaraan. Sementara penyedia lain dari Palu memasok 22 unit. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 174 kendaraan yang digunakan untuk menunjang mobilitas selama pelaksanaan PENAS XVII.

Armada asal Palu tersebut, kata Sumarlin, turut digunakan untuk kebutuhan operasional kementerian dan tamu-tamu dari sejumlah daerah.

“Bahkan Alphard Generasi 4 untuk operasional Bapak Menteri dan Toyota Hiace Luxury yang digunakan Bapak Wakil Menteri berasal dari pool kendaraan kami,” kata Sumarlin.

Upaya penyelesaian pembayaran disebut telah ditempuh melalui berbagai jalur. Para penyedia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak vendor selama hampir dua bulan, bertemu Ketua Panitia PENAS, melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo hingga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Gorontalo.

Namun, rangkaian upaya tersebut disebut belum menghasilkan kepastian mengenai pelunasan seluruh tagihan.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian seluruh pihak diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih, bahkan bisa mendekati Rp500 juta,” ujar Sumarlin.

Administrasi PT QSM Dipersoalkan

Persoalan lain muncul dari keterangan Didin Idrus, Koordinator Transportasi di bawah PT QSM. Ia menyebut persoalan administrasi diduga telah muncul sejak tahap persiapan pelaksanaan kegiatan.

Didin mengatakan dirinya diminta membantu mengoordinasikan kebutuhan transportasi karena jumlah peserta dan kendaraan yang harus disiapkan cukup besar.

“Posisi saya diminta membantu menjaga marwah Gorontalo karena saat itu kebutuhan kendaraan sangat besar,” kata Didin.

Ia mengaku telah meminta agar kebutuhan transportasi dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, menurut Didin, permintaan tersebut tidak direalisasikan.

“Saya sudah berulang kali mengingatkan agar dibuat RAB, tetapi tetap tidak dibuat. Saya tidak tahu apa alasannya,” ujar Didin.

Didin kemudian mengaku melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan PENAS XVII. Dari penelusuran itu, ia mempertanyakan keberadaan PT QSM dalam sejumlah dokumen acuan kegiatan.

Menurutnya, nama perusahaan tersebut disebut tidak tercantum dalam Juklak, Juknis maupun Pedoman Umum (Pedum), meski kemudian terlibat dalam pengelolaan kebutuhan transportasi.

“Yang saya sesalkan, mengapa PT QSM tidak tercantum dalam Juklak tetapi bisa mengelola anggaran APBN dan APBD. Awalnya saya mengira PT QSM merupakan mitra resmi, tetapi setelah saya telusuri ternyata tidak ada di Juklak, Juknis maupun Pedoman Umum,” kata Didin.

Persoalan lainnya, kata Didin, muncul ketika proses pembayaran melalui e-katalog hendak dilakukan. Ia mengaku baru mengetahui bahwa PT QSM diduga tidak memiliki akses terhadap sistem tersebut.

Bahkan, berdasarkan pengecekan yang diklaim dilakukannya, status Administrasi Hukum Umum (AHU) PT QSM disebut dalam kondisi terblokir.

“Saat saya melihat langsung status AHU yang terblokir, saya menilai ini merupakan bentuk maladministrasi. Tetapi anehnya seluruh kebutuhan transportasi tetap diarahkan melalui PT QSM,” ujar Didin.

Berawal dari Pelaksanaan PENAS XVII

Polemik pembayaran tersebut bermula ketika PENAS XVII KTNA resmi dibuka di Gorontalo pada 20 Juni 2026. Dalam dokumen Juklak, Juknis, dan Pedum, peserta disebut memiliki pilihan untuk menggunakan penyedia jasa transportasi yang tercantum dalam dokumen.

Salah satu nama yang tercantum disebut berinisial SK, yang diketahui merupakan Direktur PT QSM, lengkap dengan nomor kontak sebagai penyedia jasa transportasi.

Karena kebutuhan kendaraan cukup besar, PT QSM kemudian disebut mendatangkan armada tambahan dari Palu, Sulawesi Tengah untuk mendukung mobilitas peserta selama kegiatan.

Armada asal Palu tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama atau Palu 1 dikoordinasikan oleh penyedia jasa Sumarlin Amal, sedangkan Palu 2 menggunakan penyedia lain yang memasok sebanyak 22 kendaraan.

Rangkaian utama PENAS XVII KTNA berakhir pada 25 Juni 2026. Namun, pelayanan kendaraan disebut masih berlanjut hingga 27 Juni 2026 untuk memenuhi kebutuhan mobilitas yang masih berlangsung.

Setelah seluruh pelayanan kendaraan selesai, para penyedia mengaku pembayaran atas jasa transportasi yang telah diberikan belum sepenuhnya diterima.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke RDP DPRD Provinsi Gorontalo pada 3 Agustus 2026. Meski telah dibahas di lembaga legislatif, para penyedia menyatakan pembayaran yang menjadi hak mereka belum juga tuntas.

Kondisi itu akhirnya mendorong penyedia kendaraan dari kelompok Palu 1 dan Palu 2 mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejati Gorontalo.

Berdasarkan data yang disampaikan para penyedia, tunggakan untuk kelompok Palu 1 disebut berada di kisaran Rp335 juta, sedangkan kelompok Palu 2 sekitar Rp39 juta. Jika digabungkan, nilai tersebut mendekati Rp400 juta.

Para penyedia kini masih menunggu proses tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan sembari berharap pembayaran atas jasa transportasi selama PENAS XVII segera mendapatkan kepastian penyelesaian.

Share:  
Example 120x600