Kontras.id, (Gorontalo) – Urusan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo justru berujung menjadi catatan pemeriksaan. Alih-alih sekadar bicara roda empat untuk menunjang aktivitas kedinasan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam belanja sewa kendaraan dinas operasional (KDO-S) tahun anggaran 2025.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo diketahui menganggarkan sewa tiga unit kendaraan melalui CV AG. Kontrak tersebut dibuat melalui aplikasi e-katalog versi 6 dengan nilai Rp232,2 juta untuk masa sewa 12 bulan, terhitung sejak 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026.
Namun, menurut BPK, persoalannya bukan sekadar soal harga sewa. Penyedia yang tercantum dalam kontrak justru disebut tidak pernah menyediakan tiga kendaraan tersebut.
BPK mencatat CV AG mengakui hanya dipinjam namanya dalam proses pengadaan. Perusahaan tersebut menerima pembayaran termin pertama sebesar Rp205,21 juta setelah pajak, tetapi kemudian mengembalikan Rp197 juta kepada pihak Sekretariat DPRD.
Dari transaksi itu, CV AG disebut hanya menerima fee sebesar Rp8,21 juta. Temuan tersebut membuat mekanisme sewa kendaraan yang seharusnya sederhana berubah menjadi cerita panjang tentang uang yang berpindah tangan.
Lebih jauh, pemeriksaan BPK menemukan penggunaan uang pengembalian tersebut tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya. BPK mencatat terdapat penggunaan sebesar Rp97 juta yang dinilai tidak sesuai senyatanya.
Dari angka tersebut, Rp65 juta berkaitan dengan pembayaran kendaraan yang keberadaannya tidak diketahui, sementara Rp32 juta lainnya masih berada dalam penguasaan Kepala Bagian Umum dan Keuangan saat pemeriksaan dilakukan.
Untuk kendaraan dengan nomor polisi DM1363FC, misalnya, BPK mencatat kendaraan tersebut disebut tidak pernah digunakan oleh Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan. Kendaraan itu justru disebut ditempatkan di rumah dinas Ketua DPRD untuk kebutuhan operasional rumah tangga.
Ironisnya, menurut hasil pemeriksaan BPK, keberadaan kendaraan tersebut kemudian tidak diketahui sejak Maret hingga Juli 2025. Bahkan, pada Juli 2025, KPA memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah berpindahtangan dan tidak lagi berada dalam penguasaan Sekretariat DPRD.
Pembayaran yang berkaitan dengan kendaraan tersebut mencapai Rp42,38 juta. Sementara itu, kendaraan pengganti kemudian menggunakan mobil pribadi milik istri Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, dengan pembayaran Rp22,62 juta, meski BPK mencatat tidak ditemukan kontrak yang menjadi dasar pembayaran tersebut.
Alhasil, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan dinas operasional sebesar Rp105,21 juta. Rinciannya, Rp8,21 juta pada CV AG, Rp42,38 juta melalui sekretaris pribadi Ketua DPRD, Rp22,62 juta kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, serta Rp32 juta yang sebelumnya masih berada dalam penguasaan Kepala Bagian Umum dan Keuangan.
Belum berhenti di situ. BPK juga mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran Rp23,22 juta dari termin kedua sebesar 10 persen yang belum dicairkan. Jika pembayaran tersebut tetap dilakukan, persoalan kendaraan dinas ini berpotensi kembali menambah catatan.
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo memberikan sejumlah penjelasan atas temuan tersebut. Salah satunya menyebut penggunaan kendaraan di rumah dinas Ketua DPRD merupakan bagian dari fasilitasi kebutuhan rumah tangga pimpinan, terutama ketika kendaraan operasional rumah tangga pimpinan sedang dalam perbaikan.
Namun, BPK menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan tersebut. BPK menegaskan kendaraan perorangan dinas dan belanja rumah tangga merupakan dua hal berbeda. BPK juga merujuk ketentuan yang menyebut Ketua DPRD Provinsi diberikan satu unit kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas jabatan.
Untuk pembayaran Rp22,62 juta, BPK juga menilai tidak terdapat dasar kontrak yang memadai. Berdasarkan konfirmasi kepada CV AG dan keterangan pihak terkait, kendaraan tersebut disebut bukan kendaraan yang disediakan oleh penyedia berdasarkan kontrak awal.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Gorontalo menginstruksikan Sekretaris DPRD agar KPA dan PPTK memedomani aturan dalam pelaksanaan sewa kendaraan dinas operasional.
BPK juga merekomendasikan agar termin kedua sebesar Rp23,22 juta tidak dibayarkan serta kelebihan pembayaran sebesar Rp73,21 juta diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.
Gubernur Gorontalo, melalui Sekretaris DPRD, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Baca Juga:
Tujuh Tenaga Kebersihan Rudis Ketua DPRD Gorontalo Misterius, Rp188 Juta Lebih Bayar Ditemukan BPK
Temuan ini sekaligus menyisakan pertanyaan sederhana, ketika kendaraan dinas disewa untuk menunjang kerja pemerintahan, mengapa urusan mobil justru bisa berjalan tanpa kendaraan dari penyedia dan tanpa kontrak pada kendaraan pengganti?
Bagi publik, mungkin yang dibutuhkan bukan sekadar mobil yang terlihat kinclong, tetapi juga administrasi yang tidak ikut “jalan-jalan” meninggalkan aturan.
Hingga berita ditulis, Senin 07/09/2026, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Ketua DPRD Thomas Mopili dan Sekertaris DPRD Rifli Katili terkait temuan BPK tersebut.
Catatan: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang diberikan.
DPRD Gorontalo, Temuan BPK, Sewa Kendaraan, Anggaran DPRD, Keuangan Daerah,











