Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Penanganan perkara dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya seberat 3,85 ton memasuki babak baru. Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo pada 23 April 2026 dini hari. Saat itu, petugas menghentikan sebuah kapal jenis panboat tanpa nama yang melintas di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dari pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui berlayar dari General Santos City, Filipina, aparat menemukan 77 karung berisi bahan kimia berbahaya. Total muatan tersebut memiliki berat sekitar 3.850 kilogram dan diduga mengandung sianida atau CN.
Muatan itu diduga dibawa masuk tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Selain tidak tercatat dalam manifes, kapal tersebut juga diduga tidak melalui kawasan pabean resmi serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen pengangkutan barang berbahaya, dan sejumlah persyaratan perdagangan lainnya.
Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP Mohamad Adam menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM yang merupakan warga negara Indonesia diduga memiliki peran sebagai nahkoda kapal dan mengendalikan perjalanan dari Filipina menuju wilayah Gorontalo.
Dalam pelayaran itu, kata Adam, AM diduga turut mengangkut barang impor secara ilegal.
Selain AM, tiga anak buah kapal berkewarganegaraan Filipina juga diproses dalam perkara tersebut. Ketiganya disebut menjalani proses pemberkasan secara terpisah.
“Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM, WNI selaku nahkoda kapal; DC, WNA Filipina selaku ABK dan KWS, WNA Filipina selaku ABK; serta RVP, WNA Filipina selaku ABK,” jelas Adam seperti dilansir dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id pada Jumat 21/08/2026.
Selama penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli di bidang Kepabeanan, Pelayaran, serta Perdagangan. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyerahan tahap II, keempat tersangka turut didampingi penasihat hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, S.H. Seorang ahli bahasa, Novriyanto Napu, Ph.D., juga hadir untuk membantu komunikasi serta memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi selama proses berlangsung.
Baca Juga:
Kasus Sianida Asal Filipina, Dirpolairud Polda Gorontalo Bilang TSK WNA Masuk P-19
Barang bukti yang diserahkan kepada JPU di antaranya satu unit panboat tanpa nama berikut mesin kapal serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, puluhan karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida tidak lagi disimpan sebagai barang bukti fisik. Barang tersebut sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
“Sementara itu, 77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida dengan berat sekitar 3.850 kilogram telah dilakukan pelelangan oleh KPKNL Gorontalo. Dari hasil lelang tersebut, uang sebesar Rp352.776.743 telah masuk ke rekening Dit Tahti Polda Gorontalo,” imbuhnya.
Uang hasil lelang itu selanjutnya ditarik dari rekening penampungan barang bukti Dit Tahti Polda Gorontalo untuk diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti pengganti dalam proses persidangan.
Baca Juga:
HMJAP Minta Kejati Gorontalo Uji Berkas Polda Soal Kasus Sianida: Bongkar Aktor Sebenarnya
Tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Fenny Haslizanrni, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum. Setelah penyerahan tersebut, para tersangka dan barang bukti resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk menjalani tahapan hukum berikutnya.
” Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 ayat (1) dan Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana,” tandas Adam.













