Kontras.id, (Gorontalo) – Penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 kembali memantik pertanyaan publik.
Pasalnya, Ketua dan sekretaris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara posisi bendahara yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengeluaran anggaran justru belum masuk dalam konstruksi tersangka.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan semata-mata siapa yang harus dijadikan tersangka, melainkan bagaimana peta pengelolaan dana hibah tersebut sebenarnya berjalan. Siapa yang menguasai, mengeluarkan, mentransfer, membayarkan hingga mempertanggungjawabkan dana hibah sekitar Rp25,665 miliar itu?
Sorotan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Ronald Van Mansur Nur S.H., M.H., CPCLE., C.PS., CCDA., CBMed., C.Neg, menyusul penetapan Ketua KONI Fikram Salilama, Sekretaris Umum Abdullah Pala, serta dua pihak penyedia sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Ronald, publik berhak mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai pembagian peran setiap pengurus KONI. Terlebih, perkara yang tengah disidik berkaitan erat dengan penggunaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Ini bukan tuduhan bahwa bendahara pasti bersalah dan harus dijadikan tersangka. Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti juga merupakan pelanggaran hukum. Namun, dalam perkara yang pusat persoalannya adalah pengeluaran dan pertanggungjawaban uang, tidak masuknya bendahara dalam konstruksi tersangka tentu wajar mengundang pertanyaan publik,” tegas Ronald melalui keterangan tertulis yang diterima Kontras.id, Jumat 21/08/2026.
Keterkaitan Pengeluaran Anggaran Jadi Tanda Tanya
Pernyataan Kejati Gorontalo sebelumnya justru membuka ruang pertanyaan lanjutan. Kejati menjelaskan bahwa bendahara secara organisasi memiliki keterkaitan dengan pengeluaran anggaran. Namun, penyidik mengaku belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara dalam pelaksanaan kegiatan.
Ronald menilai kesimpulan sementara penyidik tentu harus dihormati. Namun, menurutnya, perlu ada penjelasan yang lebih terang mengenai perbedaan antara pelaksanaan kegiatan dengan proses pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan.
“Jika bendahara dinyatakan terlibat dari sisi pengeluaran anggaran, tetapi tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan, maka pertanyaan berikutnya adalah, apakah penyidik telah memisahkan dan memeriksa secara menyeluruh tahapan pengeluaran, pembayaran, transfer, pencatatan serta penyusunan SPJ?” tanya Ronal.
Menurut Ronald, perkara ini tidak berhenti pada dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menemukan dugaan bantuan kepada sejumlah cabang olahraga yang disebut tidak diterima secara penuh.
Di titik itulah, kata Ronald, jejak administrasi dan aliran uang menjadi penting untuk ditelusuri. Publik wajar mempertanyakan siapa yang memproses pembayaran, siapa yang menyerahkan dana, siapa yang mencatat nilai penyaluran, serta siapa yang membuat dokumen pertanggungjawaban bahwa bantuan telah diterima secara utuh.
Pernyataan AP Harus Diuji dengan Bukti
Pertanyaan mengenai posisi bendahara semakin mencuat setelah Sekretaris Umum KONI, Abdullah Pala, saat digiring menuju kendaraan tahanan, secara terbuka mempertanyakan alasan bendahara tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Abdullah mengklaim bendahara mengetahui dan terlibat dalam proses pengumpulan serta penerimaan uang.
Namun, Ronald mengingatkan bahwa pernyataan seorang tersangka tidak dapat langsung dianggap sebagai kebenaran. Sebaliknya, keterangan tersebut juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja, melainkan wajib diuji berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Pernyataan Abdullah Pala (AP) belum tentu benar. Akan tetapi, tugas penyidik adalah menguji keterangan itu dengan rekening koran, bukti transfer, kuitansi, SPJ, dokumen pencairan serta keterangan para penerima. Hasil pengujian itu dapat membuktikan keterlibatan, tetapi dapat pula membersihkan nama bendahara. Jawabannya harus datang dari alat bukti, bukan dari asumsi,” jelas Ronald.
Tujuh Pertanyaan untuk Menelusuri Jejak Dana
Ronald kemudian mengemukakan tujuh pertanyaan yang menurutnya penting dijawab dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
1. Siapa yang secara nyata menguasai rekening dana hibah KONI, termasuk buku rekening, cek, token atau fasilitas transaksi lainnya?
2. Siapa yang menandatangani atau memberikan persetujuan terhadap penarikan, transfer dan pembayaran kepada penyedia maupun cabang olahraga?
3.Siapa yang menerima, memeriksa dan mencatat kuitansi, nota, tagihan serta dokumen pertanggungjawaban?
4. Siapa yang menyusun, memverifikasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah?
5. Jika bantuan cabang olahraga tidak diterima secara penuh, kepada siapa dana tersebut terlebih dahulu diserahkan dan siapa yang mencatatnya sebagai pembayaran penuh?
6. Apa perbedaan alat bukti yang digunakan untuk membebankan pertanggungjawaban kepada ketua dan sekretaris dengan alat bukti yang dimiliki terhadap bendahara?
7. Apabila bendahara hanya bertindak administratif, siapa yang secara faktual mengambil alih fungsi dan kewenangan pengelolaan keuangan tersebut?
Menurut Ronald, menjawab pertanyaan tersebut bukan berarti penyidik harus membuka seluruh rahasia penyidikan kepada publik. Namun, penjelasan mengenai peta peran secara umum dinilai penting agar perkara ini tidak terus menjadi ruang spekulasi.
Jabatan Bukan Tiket Bersalah, Bukan Pula Alasan Berhenti Menelusuri
Ronald menegaskan, hukum pidana tidak serta-merta membebankan kesalahan kepada seseorang hanya berdasarkan jabatan yang melekat padanya. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menurutnya, menegaskan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Demikian pula, Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Karena itu, Ronald menegaskan dirinya tidak mendorong agar bendahara langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya karena derasnya pertanyaan publik. Yang perlu dilakukan, menurut dia, adalah memastikan setiap pihak yang memiliki akses, kewenangan atau hubungan dengan pengelolaan dana diperiksa menggunakan standar pembuktian yang sama.
“Asas persamaan di hadapan hukum tidak berarti semua pengurus harus dijadikan tersangka. Namun, setiap orang yang mempunyai akses, kewenangan atau keterlibatan terhadap uang negara harus diperiksa menggunakan standar pembuktian yang sama,” ujar Ronal.
Baca Juga:
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Provinsi Gorontalo, Kejati Tetapkan Empat Tersangka
Transparansi Justru Bisa Membersihkan Nama Bendahara
Ronald juga menilai penjelasan yang transparan mengenai alasan belum ditetapkannya bendahara sebagai tersangka justru dapat menjadi perlindungan terhadap yang bersangkutan dari tuduhan dan spekulasi liar.
Apabila hasil penyidikan menunjukkan bendahara hanya menjalankan fungsi administratif, tidak memiliki niat jahat, tidak mengambil keuntungan dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, maka fakta tersebut patut diuji dan dijelaskan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dalam proses persidangan atau pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka perkara tersebut harus dikembangkan secara profesional tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
“Jangan menjadikan seseorang tersangka hanya karena jabatannya. Tetapi jangan pula menghentikan penelusuran hanya karena pertanggungjawaban telah dibebankan kepada empat orang. Dalam perkara keuangan, ikuti jejak uangnya. Siapa yang menguasai, siapa yang mengeluarkan, siapa yang menerima dan siapa yang menikmati, di situlah jawabannya,” kata Ronald.
Baca Juga:
Kejati GorontaloBongkar Aliran Dana, Empat Tersangka KONI Terima Ratusan Juta
Ronald meminta masyarakat Gorontalo untuk tidak menghakimi bendahara maupun pihak lain tanpa alat bukti yang sah. Namun, pertanyaan publik terhadap konstruksi perkara, menurutnya, juga tidak seharusnya dianggap sebagai gangguan terhadap proses penyidikan.
“Kejati telah menyatakan bahwa perkara masih dapat berkembang apabila ditemukan keterangan atau alat bukti baru. Karena itu, pintu penyidikan tidak boleh ditutup. Publik Gorontalo tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan konstruksi hukum yang jelas, konsisten dan dapat diuji di hadapan pengadilan,” ujar Ronald.
Ronald menegaskan, pandangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Praktisi Hukum dan merupakan bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Pernyataan itu bukan tuduhan bahwa bendahara atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, melainkan dorongan agar seluruh fakta dan aliran dana diuji secara objektif berdasarkan alat bukti.
Baca Juga:
Sindir Kejati Gorontalo, AP: Jangan Karena Keluaga Jaksa, Bendahara Tidak Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, aalah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, AP, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
AP mempertanyakan alasan belum ditetapkannya Bendahara KONI sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menilai penanganan kasus ini tidak boleh menimbulkan kesan tebang pilih.
Pernyataan itu disampaikan AP saat dirinya bersama tiga tersangka lainnya digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati Gorontalo, Jumat (21/8/2026).
Di hadapan awak media, AP menyampaikan apresiasi atas langkah Kejati Gorontalo yang telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Jadi saya berterimakasih kepada kejaksaan hari ini telah memuaskan orang yang suka mo anu kita di KONI, itu yang pertama,” ujar AP.
Namun, apresiasi itu disusul dengan kekecewaan. AP mempertanyakan mengapa Bendahara KONI belum ikut dimintai pertanggungjawaban pidana, sementara empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang kami kecewakan adalah bendahara tidak dieksekusi (tetapkan tersangka), padahal dia yang kumpul-kumpul uang, dia yang menerima uang,” ungkap AP.














