Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Roy Ahmad meminta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengedepankan penyelesaian administratif dalam menangani persoalan aktivitas pertambangan rakyat di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa.
Roy menilai, penyelesaian melalui mekanisme dispute resolution atau penyelesaian sengketa secara administratif perlu menjadi pilihan utama sebelum langkah hukum pidana ditempuh. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum modern yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Ia menjelaskan, persoalan pertambangan rakyat tidak dapat dilihat hanya dari sisi ada atau tidaknya aktivitas tanpa izin. Menurut Roy, perlu ada kajian yang menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan tradisional.
“Pertanyaannya, apakah masyarakat penambang di Desa Hulawa benar-benar telah mengabaikan proses administratif atau belum. Jangan sampai persoalan langsung diarahkan pada pidana, sementara ruang penyelesaian administrasi masih terbuka,” ujar Roy kepada Kontras.id, Senin 03/08/2026.
Roy menyampaikan, negara melalui regulasi pertambangan telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas melalui skema WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena itu, menurutnya, proses administratif perlu menjadi perhatian sebelum mengambil langkah penegakan hukum yang bersifat represif.
Ia menambahkan, ketentuan dalam regulasi Minerba juga mengatur bahwa salah satu unsur dalam pengusulan WPR adalah adanya aktivitas pertambangan masyarakat setempat yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya tahapan yang harus dilalui masyarakat sebelum memperoleh legalitas.
“Jangan sampai satu sisi masyarakat diminta mengikuti proses legalisasi pertambangan rakyat, tetapi di sisi lain proses menuju legalitas tersebut belum selesai kemudian langsung berhadapan dengan ancaman pidana,” kata Roy.
Ia berpandangan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Minerba seharusnya diterapkan sebagai langkah terakhir apabila mekanisme administratif tidak berjalan. Roy berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tambang rakyat Hulawa secara utuh, bukan hanya berdasarkan aktivitas yang terlihat di lapangan.
Menurutnya, masyarakat penambang di Desa Hulawa memiliki niat untuk mengikuti proses legalisasi. Ia mengklaim aktivitas yang dilakukan masyarakat bukan semata-mata mengabaikan aturan, melainkan bagian dari upaya menuju pengelolaan pertambangan rakyat yang resmi dan memiliki kepastian hukum.
“Kami dari Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa bersama masyarakat sudah berjuang agar pertambangan di Hulawa dapat memiliki legalitas. Harapan kami, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan ruang penyelesaian administratif,” ungkap Roy.
Roy juga menyampaikan bahwa Blok WPR Hulawa telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026. Ia berharap penetapan tersebut menjadi momentum untuk mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan justru menjadi alasan munculnya persoalan hukum bagi masyarakat.
“Kami memohon kebijakan Kapolda Gorontalo agar mengedepankan jalur dispute resolution. Karena Blok WPR Hulawa sudah ditetapkan dan tinggal menunggu tahapan menuju IPR, sehingga penyelesaian administratif menjadi jalan yang lebih tepat,” tandas Roy.














