Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Kasus Sianida Asal Filipina, Dirpolairud Polda Gorontalo Bilang TSK WNA Masuk P-19

×

Kasus Sianida Asal Filipina, Dirpolairud Polda Gorontalo Bilang TSK WNA Masuk P-19

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Devy Firmansyah
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah,(foto dok. Kotras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan dua kasus dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang diungkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara terus bergulir.

Salah satu perkara kini telah memasuki tahap pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19 sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum dinyatakan lengkap.

Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, kepada Kontras.id, Selasa 14/07/2026. Ia mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.

Devy menjelaskan, empat tersangka yang terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo sambil menunggu proses hukum berlanjut.

“Lagi lengkapi P.19 Jaksa Om. Tsk (tersangka) masih kita tahan,” ungkap Devy saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, membenarkan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan untuk dilengkapi. Menurutnya, kekurangan tersebut kini telah dipenuhi dan berkas kembali diserahkan kepada jaksa.

“Laporan atas penangkapan kapal bermautan cianida yang saat ini pelakunya di tahan di Polda ada pengembalian berkas dan berkas sudah dikembalikan lagi ke jaksa,” jelas Adam.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan saksi berinisial LP alias Ko Lexi dalam perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Adam mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat.

“Tidak,” kata Adam.

Baca Juga:
Tiga Kali Disebut Sebagai Saksi di Kasus Sianida, Siapa Sebenarnya LP Alias Lexi?

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber Kontras.id, menyampaikan bahwa LP alias Ko Lexi diduga memiliki keterkaitan dengan dua perkara dugaan penyelundupan sianida yang saat ini tengah ditangani Ditpolairud Polda Gorontalo.

Perkara pertama terjadi pada 13 April 2026, ketika Ditpolairud Polda Gorontalo mengamankan 39 karung sianida dari sebuah kapal jenis panboat yang kandas di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, muatan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial LP alias Lexi.

Sumber yang diperoleh Kontras.id menyebutkan, sebelum petugas tiba di lokasi, Lexi diduga sempat mendatangi kapal dan mengambil sebagian muatan menggunakan sebuah mobil pickup.

Perkara kedua terjadi pada 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA, saat Ditpolairud kembali menggagalkan dugaan penyelundupan 77 karung sianida di perairan Desa Telihitu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam perkara tersebut Ditpolairud berhasil mengamankan tiga WNA dan satu orang WNI. Menurut sumber, nama Lexi masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga:
Dinilai Tak Mampu Ungkap Aktor Penyelundupan Sianida, HMJAP Desak Kapolda Gorontalo Mundur

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyoroti penanganan kasus dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang diungkap Ditpolairud Polda Gorontalo pada April lalu. Organisasi mahasiswa itu menilai proses penegakan hukum belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.

Menurut HMJAP, hingga pertengahan Juli 2026, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penyidikan maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik masuknya bahan kimia berbahaya tersebut ke wilayah Gorontalo. Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan perkara.

Share:  
Example 120x600