Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Kejati Gorontalo Bongkar Aliran Dana, Empat Tersangka KONI Diduga Terima Ratusan Juta

×

Kejati Gorontalo Bongkar Aliran Dana, Empat Tersangka KONI Diduga Terima Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Kejati Gorontalo
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo saat diwawancarai awak media usai menahan empat tersangka kasus korupsi dana hibah KONI pada Jumat, 21 Agustus 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membeberkan peran empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FS selaku Ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI, serta MAH dan MOM yang merupakan kontraktor penyedia.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan setiap tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penetapan tersangka tersebut.

Menurut Rafid, FS selaku Ketua KONI diduga menerima dana dari sejumlah kegiatan dengan nilai kurang lebih Rp885.740.000. Sebagai Ketua KONI, FS disebut bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

“Yang pertama dari saudara FS selaku Ketua KONI yang bertanggungjawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut, menerima sejumlah dana dari kegiatan-kegiatan dengan rinciannya kurang lebih Rp.885.740.000,” ungkap Rafik kepada awak media, Jumat 21/08/2026.

Sementara itu, AP selaku Sekretaris Umum KONI Provinsi Gorontalo juga diduga menerima dana dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan KONI dengan nilai kurang lebih Rp474.125.000.

“Kemudian saudara AP selaku Sekum itu menerima kurang lebih Rp.474.125.000,” jelas Rafik.

Untuk tersangka MAH, yang disebut sebagai penyedia barang dari CV Niyamal, penyidik mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar kurang lebih Rp704.434.275.

“Kemudian saudara MAH selaku peneyedia dari CV Niyamal itu Rp 704.434.275,” kata Rafid.

Baca Juga:
Tagih Penetapan Tersangka Kasus Pokir dan Hibah Ke KONI, BEM Nusantara Ultimatum Kejati

Sementara tersangka lainnya, yang dalam keterangan Kejati disebut sebagai penyedia barang dari CV Rahmah, diduga menerima dana dengan nilai kurang lebih Rp254.120.000.

“Kemudian saudara MAM dari CV Rahmah menerima kurang lebih sebesar Rp 254.120.000,” ujar Rafid.

Pengungkapan peran para tersangka ini merupakan bagian dari perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo dan hibah KONI yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sepanjang tahun anggaran 2024.

Baca Juga:
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Provinsi Gorontalo, Kejati Tetapkan Empat Tersangka

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat, 21 Agustus 2026. Mereka terdiri dari FS selaku Ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum KONI, serta MAH dan MOM selaku kontraktor penyedia.

Kasidik Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo menjelaskan, perkara itu bermula saat KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari Pemprov Gorontalo dengan nilai kurang lebih Rp25 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2024.

“Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian kegiatan, yakni untuk persiapan pelaksaan dan pasca pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh Sumut 2024 yakni sebesar Rp 16.650.608.297,” jelas Rafid.

Share:  
Example 120x600