Kontras.id, (Gorontalo) – Pernyataan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo yang mengklaim telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap saksi berinisial LP alias Ko’ Lexi dalam perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina menuai tanggapan dari kalangan mahasiswa.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menilai klaim tersebut perlu dibarengi dengan perkembangan yang dapat diukur.
Ketua Umum (Ketum) HMJAP UNG, Arit Lihawa, mengatakan publik tentu menghargai komitmen aparat dalam menangani perkara tersebut. Namun, menurutnya, komitmen saja belum cukup apabila belum menghasilkan perkembangan nyata terhadap proses penyidikan.
“Publik mendengar bahwa upaya penjemputan paksa sudah dilakukan. Akan tetapi, hingga saat ini saksi yang dimaksud belum juga berhasil dihadirkan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas langkah yang telah ditempuh,” ujar Arit kepada Kontras.id, Minggu 02/08/2026.
Arit menilai alasan kepolisian yang tidak membuka secara rinci teknis pencarian dapat dipahami sebagai bagian dari strategi penyidikan. Meski demikian, menurutnya, hal tersebut tidak menghilangkan kebutuhan publik untuk memperoleh gambaran umum mengenai sejauh mana proses pencarian telah berjalan.
“Kami tidak meminta strategi penyidikan dibuka ke ruang publik. Namun, masyarakat tetap berhak mengetahui progres penanganan perkara agar muncul keyakinan bahwa proses hukum terus bergerak,” kata Arit.
Ia juga menyoroti pernyataan Ditpolairud yang menyebut tindakan membawa paksa telah dilaksanakan. Menurutnya, pernyataan tersebut semestinya disertai indikator yang dapat memberikan gambaran mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik.
“Misalnya apakah sudah dilakukan penelusuran ke alamat yang bersangkutan, koordinasi dengan aparat di wilayah lain, atau langkah hukum lain yang memang dimungkinkan oleh ketentuan. Hal-hal seperti itu dapat disampaikan secara umum tanpa mengganggu proses penyidikan,” jelas Arit.
Baca Juga:
Ko’ Lexi Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo,Kasus Sianida Motihelumo “Kian Menggantung”
Selain itu, Arit berpandangan ajakan aparat kepada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Ko’ Lexi merupakan langkah yang wajar dalam penegakan hukum. Namun, menurutnya, hal tersebut juga dapat memunculkan persepsi bahwa pencarian belum berjalan secara optimal apabila belum diiringi perkembangan yang jelas.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tidak ditemukannya saksi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik berpotensi membuat proses penanganan perkara berlangsung lebih lama. Kondisi demikian, kata dia, dapat memunculkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya menjadi perhatian masyarakat.
“Kepercayaan publik dibangun melalui perkembangan yang dapat dilihat, bukan semata-mata melalui pernyataan. Karena itu, setiap tahapan yang memungkinkan untuk diinformasikan sebaiknya disampaikan secara berkala,” ungkap Arit.
Baca Juga:
Ko’ Lexi Mangkir, HMJAP Sebut Polda Gorontalo Tak Serius Ungkap Kasus Sianida Motihelumo
Lebih lanjut, ia menilai konsistensi penegakan hukum akan selalu menjadi sorotan masyarakat. Apalagi, penyidik sendiri telah menjelaskan bahwa tindakan membawa paksa merupakan mekanisme lanjutan setelah dua kali panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut.
“Semakin lama saksi belum berhasil dihadirkan, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai spekulasi. Oleh sebab itu, kami berharap penanganan perkara ini dapat menunjukkan progres yang nyata sehingga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” tandas Arit.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Didesak Jemput Paksa Ko’ Lexi, Ditpolairud Bilang Begini
Sebelumnya, Ditpolairud) Polda Gorontalo menyatakan upaya penjemputan paksa telah dilakukan tehadap Ko’ Lexi, meski hingga kini belum membuahkan hasil.
Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, menegaskan bahwa langkah membawa paksa Ko’ Lexi bukan sekadar rencana, melainkan sudah dijalankan oleh penyidik. Namun, hingga saat ini, saksi yang dimaksud belum berhasil ditemukan.
“Itu adalah kepastian dan yang telah kami laksanakan selama ini walau belum membuahkan hasil,” ujar Adam kepada Kontras.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga:
HMJAP Desak Polda Gorontalo Jemput Paksa Ko’ Lexi, Jangan Biarkan Menghilang
Menurut Adam, pihaknya sengaja tidak mempublikasikan secara rinci teknis maupun pergerakan penyidik dalam upaya membawa saksi tersebut. Langkah itu dilakukan demi menjaga efektivitas proses pencarian agar tidak memberi ruang bagi pihak yang dicari untuk menghindar.
“Secara tekhnis pergerakan kami tidak bisa kami sampaikan karena berdampak yg bersangkutan menjauh dan itu sangat kami sesalkan,” kata Adam.














