Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Diduga Terima Rp885 Juta, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terseret Korupsi Hibah KONI

×

Diduga Terima Rp885 Juta, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Terseret Korupsi Hibah KONI

Sebarkan artikel ini
Provinsi Gorontalo
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejati Gorontalo usai ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024 pada Jumat, 21 Agustus 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.

Fikram yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Gorontalo diduga menerima aliran dana dari sejumlah kegiatan KONI, baik pada masa persiapan pelaksanaan maupun pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, kepada awak media pada Jumat, 21/08/2026..

Menurut Rafid, sebagai Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram memiliki tanggung jawab secara keseluruhan terhadap penggunaan dana hibah yang diterima organisasi tersebut.

Rafid mengungkapkan, nilai dana yang diduga diterima Fikram mencapai kurang lebih Rp885.740.000.

“Yang pertama dari saudara FS selaku Ketua KONI yang bertanggungjawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut, menerima sejumlah dana dari kegiatan-kegiatan dengan rinciannya kurang lebih Rp.885.740.000,” ungkap Rafik.

Baca Juga:
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Provinsi Gorontalo, Kejati Tetapkan Empat Tersangka

Tak hanya Fikram, Kejati Gorontalo juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah AP selaku Sekretaris Umum (Sekum) KONI, serta MAH dan MOM yang disebut penyidik berperan sebagai kontraktor penyedia.

Rafid mengatakan, masing-masing tersangka diduga menerima aliran dana dengan nominal yang berbeda. AP, selaku Sekretaris Umum KONI, disebut diduga menerima dana kurang lebih Rp474.125.000.

“Kemudian saudara AP selaku Sekum itu menerima kurang lebih Rp.474.125.000,” jelas Rafik.

Baca Juga:
Kejati GorontaloBongkar Aliran Dana, Empat Tersangka KONI Terima Ratusan Juta

Sementara itu, MAH yang disebut sebagai penyedia barang dari CV Niyamal diduga menerima dana sekitar Rp704.434.275.

“Kemudian saudara MAH selaku peneyedia dari CV Niyamal itu Rp 704.434.275,” kata Rafid.

Untuk tersangka lainnya, penyidik menyebut MAM sebagai penyedia barang dari CV Rahmah. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan diduga menerima dana kurang lebih Rp254.120.000.

” Kemudian saudara MAM dari CV Rahmah menerima kurang lebih sebesar Rp 254.120.000,” ujar Rafid.

Pengungkapan dugaan penerimaan dana oleh para tersangka merupakan bagian dari perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo dan dana hibah KONI yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo pada Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:
Sindir Kejati Gorontalo, AP: Jangan Karena Keluaga Jaksa, Bendahara Tidak Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat, 21 Agustus 2026. Keempatnya terdiri dari FS selaku Ketua KONI, AP selaku Sekretaris Umum KONI, serta MAH dan MOM selaku pihak penyedia.

Kasidik Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari Pemprov Gorontalo dengan nilai sekitar Rp25 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Dana hibah tersebut, kata Rafid, diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan KONI, termasuk persiapan pelaksanaan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Salah satu bagian anggaran untuk kegiatan tersebut disebut mencapai Rp16.650.608.297.

“Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian kegiatan, yakni untuk persiapan pelaksaan dan pasca pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh Sumut 2024 yakni sebesar Rp 16.650.608.297,” jelas Rafid.

Baca Juga:
Ketua dan Sekretaris Ditahan, Bendahara Tidak, Ronald: Aliran Dana KONI Siapa Mengendalikan?

Penetapan tersangka terhadap empat pihak menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret dana puluhan miliar rupiah itu, sementara seluruh dugaan tindak pidana masih akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Share:  
Example 120x600