Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

PETI Dengilo-Hulawa dan Balayo Merajalela, Kinerja KPH Pohuwato Dipertanyakan

×

PETI Dengilo-Hulawa dan Balayo Merajalela, Kinerja KPH Pohuwato Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Misran Male
Aktivis Gorontalo, Misran Male dengan latar alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Pohuwato,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivis Gorontalo, Misran Male mengkritik keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Unit III Pohuwato.

Misran mempertanyakan efektivitas dan kontribusi lembaga tersebut di tengah maraknya aktivitas alat berat jenis ekskavator di pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan di Kecamatan Dengilo, Desa Hulawa Kecamatan Buntuliya, dan Desa Balayo Kecamatan Patilanggiyo.

Misran menilai, keberadaan UPTD KPH Unit III Pohuwato seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah aktivitas ilegal yang mengancam ekosistem. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Hutan kita semakin rusak, dan alat berat di PETI terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas. Apa fungsi UPTD KPH kalau tidak melindungi hutan?” tegas Misran kepada Kontras.id, Selasa 21/01/2025.

Baca Juga: Dirkrimsus Baru Didesak Tuntaskan Laporan Soal Pelaku PETI Dengilo, Hulawa dan Balayo

Menurut Misran, aktivitas alat berat di PETI di wilayah tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari pencemaran sungai hingga hilangnya habitat satwa liar. Ia juga menyoroti potensi konflik sosial akibat persaingan dalam aktivitas tambang ilegal yang melibatkan banyak pihak.

Ironisnya, kata Misran, menurut laporan masyarakat setempat bahwa aktivitas alat berat di PETI di wilayah itu sudah berlangsung lama dan semakin meluas. Meski demikian, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pihak UPTD KPH Unit III Pohuwato untuk menangani permasalahan tersebut.

“Jika mereka benar-benar menjalankan tugas sesuai mandat, seharusnya aktivitas ilegal ini bisa diminimalisasi. Tapi yang terjadi adalah dugaan pembiaran yang berujung pada kerusakan permanen ekosistem hutan kita,” imbuh Misran.

Baca Juga: LPGo: Hukum Tertidur, Pelaku PETI Dengilo-Hulawa dan Balayo Berjaya

Misran meminta pemerintah provinsi dan kabupaten untuk segera mengevaluasi kinerja UPTD KPH Unit III Pohuwato. Ia menegaskan bahwa reformasi kebijakan diperlukan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di Gorontalo.

“Hutan adalah warisan untuk anak cucu kita. Jangan sampai rusak hanya karena kepentingan segelintir orang,” ujar Misran.

Baca Juga: Aktivitas PETI Dengilo-Hulawa dan Balayo, Netizen: Kalau Ditutup, ‘Setoran’ kepada Petugas Putus

Misran menyampaikan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga ujian bagi pemerintah dalam menjalankan amanat perlindungan sumber daya alam.

“Keberlanjutan hutan Gorontalo kini berada di ujung tanduk jika tidak segera diambil tindakan nyata,” tandas Misran.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Kepala UPTD KPH Unit III Pohuwato.

Share :  
Example 120x600