Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Tingkat I dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025, Senin 29/6/2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung Ketua DPRD Zulfikar Y. Usira. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, para Wakil Ketua DPRD dan anggota, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut , Zulfikar Y. Usira menegaskan bahwa pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional dalam memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah agar tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Gorontalo.
“Rapat Paripurna Tingkat I ini menjadi awal dari proses pembahasan yang akan dilakukan secara cermat dan objektif. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan seluruh pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, pembahasan Ranperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Zulfikar juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk mengikuti proses pembahasan secara serius, memberikan masukan yang konstruktif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan Ranperda.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik, terbuka, dan menghasilkan keputusan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” kata Zulfikar.
Rapat Paripurna Tingkat I tersebut menjadi tahapan awal sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun 2025 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.














