Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo, Senin 29/06/2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung Ketua DPRD Zulfikar Y. Usira. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Zulfikar Y. Usira menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan dengan perkembangan regulasi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perubahan peraturan daerah benar-benar memberikan dampak positif terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pembahasan Ranperda ini telah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Zulfikar.
Ia menjelaskan, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 bukan hanya sebatas penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kinerja perangkat daerah agar lebih adaptif dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Baca Juga:
Perampingan OPD Disepakati, DPRD Kabupaten Gorontalo Segera Paripurnakan Ranperda Perubahan SOTK
Zulfikar juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan, serta saran konstruktif selama proses pembahasan hingga Ranperda dapat memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II.
“Kami berharap perubahan peraturan daerah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta mewujudkan pemerintahan yang semakin profesional dan akuntabel,” kata Zulfikar.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, DPRD Kabupaten Gorontalo menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.














