Kontras.id, (Sangihe) – Setelah sempat dikabarkan menghilang, oknum guru perempuan berinisial AM yang bertugas di SDN Bukide, Kecamatan Nusa Tabukan, akhirnya memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Kepala Bidang (Kabid) GTK, Jew Wuatensemba Adriaan, saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil memanggil AM untuk dimintai keterangan terkait dugaan meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan. Atas tindakan tersebut, AM dijatuhi sejumlah sanksi administratif, salah satunya penonaktifan Tunjangan Daerah Khusus (TDK).
“Yang bersangkutan baru menghadap hari ini, dan telah kami berikan sanksi dengan menon aktifkan Tunjangan daerah khusus selama ia tidak menjalankan Tugas,” tegas Adriaan, Senin 29/06/2026.
Adriaan menyampaikan, AM juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak lagi meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik. Ia menegaskan, apabila kejadian serupa kembali terulang di kemudian hari, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Guru Sekaligus Bendahara BOS SDN Bukide Sangihe Hilang 3 Bulan, Dinas Turun Tangan
Menanggapi informasi mengenai status AM sebagai bendahara Dana BOS, Jew menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang pernah menjabat sebagai bendahara pada periode sebelumnya. Namun, untuk tahun anggaran saat ini telah dilakukan pergantian, sehingga AM tidak lagi mengemban tugas tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AM belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait sanksi yang dijatuhkan kepadanya.














