Kontras.id, (Gorontalo) – Sikap diam Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede atas kelanjutan penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di kawasan Cagar Alam Panua Gunung Polutube, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato mendapat sorotan dari Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) Cabang Limboto.
.
Menurut KPMIP, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian terhadap dugaan beroperasinya sejumlah alat berat jenis ekskavator di kawasan Cagar Alam Panua Gunung Polutube, Desa Balayo tersebut. Kondisi itu dinilai memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lambat di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan negara.
Ketua Umum KPMIP Cabang Limboto, Harun Alulu, mengatakan publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan yang pernah diumumkan Polda Gorontalo. Ia menilai, diamnya pihak yang berwenang justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik tentu bertanya, sampai di mana proses penyelidikan yang pernah disampaikan Polda Gorontalo. Jangan sampai sikap diam ini justru menimbulkan kesan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibiarkan berlangsung tanpa kepastian hukum,” ujar Harun kepada Kontras.id, Jumat 24/07/2026.
Ia mengingatkan bahwa kawasan Cagar Alam Panua Gunung Polutube merupakan wilayah konservasi yang semestinya dijaga dari berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Karena itu, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditindak secara terbuka dan profesional.
Harun menilai, ketika alat berat diduga masih bebas beroperasi sementara aparat memilih bungkam, maka kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum perlahan dapat terkikis. Ia menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan janji yang berulang, melainkan tindakan nyata di lapangan.
“Kalau memang penyelidikan masih berjalan, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau sudah ada hasilnya, umumkan secara terbuka. Jangan biarkan publik terus menebak-nebak karena diam juga bisa melahirkan berbagai tafsir,” katanya.
Baca Juga:
PETI CA Panua Gunung Polutube Terus Berjalan, KPMIP: Diamnya APH Jadi Tanda Tanya
KPMIP menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyampaian pernyataan awal. Menurut mereka, transparansi menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui apakah dugaan pelanggaran benar-benar diproses atau justru menguap tanpa kejelasan.
“Jangan sampai hukum hanya terdengar keras saat konferensi pers, tetapi melemah ketika berhadapan dengan alat berat. Publik menunggu tindakan, bukan sekadar kabar bahwa kasus sedang didalami,” tegas Harun.
KPMIP mendesak Dirreskrimsus Polda Gorontalo segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan dugaan aktivitas ekskavator di kawasan Cagar Alam Panua Gunung Polutube. Menurut mereka, keterbukaan informasi dan tindakan tegas merupakan cara terbaik untuk menghapus keraguan publik sekaligus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Dalami Dugaan Ekskavator di Gunung Polutube CA Panua Desa Balayo Pohuwato
Sebelumnya, Polda Gorontalo menyatakan sedang mendalami informasi mengenai dugaan aktivitas alat berat jenis ekskavator di kawasan Gunung Polutube, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Pernyataan itu disampaikan ketika jabatan Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo masih diemban Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada publik terkait perkembangan hasil penyelidikan tersebut. Situasi itu membuat berbagai kalangan kembali mempertanyakan kepastian penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan konservasi tersebut.
Baca Juga:
Soal Dugaan Aktivitas PETI Gunung Polutube Desa Balayo, Dirkrmsus Polda Gorontalo ‘Bungkam’
Untuk mengetahui perkembangan hasil penyelidikan, Kontras.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812-8099-xxxx sejak Sabtu, 18 Juli 2026.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan hasil pendalaman atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut masih berlangsung di kawasan konservasi tersebut. Alih-alih memberi kepastian, Maruly Pardede justru memilih diam.














