Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivis Gorontalo, Rifky Gobel mempertanyakan perkembangan laporan terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tiga wilayah Kabupaten Pohuwato yang dilaporkan oleh eks Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak.
Menurut Rifky, laporan yang telah disampaikan lebih dari lima bulan lalu seharusnya sudah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Laporan ini sudah terlalu lama mandek di Polda Gorontalo. Hingga saat ini belum ada kejelasan perkembangan kasusnya, padahal dokumen laporan tersebut mencantumkan lebih dari 42 nama pelaku PETI di tiga kecamatan,” ujar Rifky, Sabtu 18/01/2024.
Rifky menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup aktivitas PETI yang dilakukan di Desa Karya Baru, Popaya Kecamatan Dengilo, Desa Hulawa Kecamatan Buntuliya, dan Desa Balayo Kecamatan Patilanggiyo. Kegiatan tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Baca Juga: Datangi Polda Gorontalo, BEM Provinsi Laporkan Sejumlah Pelaku PETI di Pohuwato
Rifky mengungkapkan bahwa pada September 2023 lalu, Man’uth M. Ishak bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) BEM Provinsi Gorontalo, Rahmad Dandi Tuadingo telah memenuhi undangan dari Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Sayangnya, setelah itu tidak ada perkembangan yang berarti. Kami tidak tahu apakah laporan ini serius ditangani atau hanya diabaikan begitu saja,” kata Rifky.
Rifky berharap kehadiran Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo yang baru akan membawa perubahan terhadap penanganan kasus ini. Ia optimis bahwa pergantian pimpinan bisa menjadi momentum untuk mengusut tuntas para pelaku PETI.
“Saya percaya, jika Dirkrimsus yang baru benar-benar serius, kasus ini bisa segera diproses. Jangan sampai publik menilai ada kepentingan tertentu yang melindungi para pelaku,” tegas Rifky.
Rifky menyampaikan bahwa aktivitas PETI yang marak di tiga kecamatan tersebut telah menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat setempat. Kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga potensi konflik sosial menjadi dampak yang tak bisa diabaikan dari aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Selama 3 Jam Terkait Pelaku PETI Pohuwato, Ini Penjelasan Man’uth Ishak
Rifky juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap aktifitas pertambangan emas ilegal yang makin masif di Kabupaten Pohuwato.
“Laporan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga soal menjaga integritas penegakan hukum di Provinsi Gorontalo,”kata Rifky.
Rifky mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah berbagai isu lain. Rifky menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan, baik untuk melindungi lingkungan maupun mencegah kerugian lebih lanjut pada masyarakat.
“Harapan saya, Dirkrimsus baru dapat segera memberikan kejelasan kepada masyarakat. Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Gorontalo,” tandas Rifky.