Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menilai pernyataan terbaru Polda Gorontalo yang menyebut AKBP Firman Taufik tidak terbukti terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berdasarkan hasil pemeriksaan internal justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Bagi BEM, perubahan sikap tersebut dinilai kontradiktif dengan pernyataan resmi yang pernah disampaikan sebelumnya.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam mengatakan publik memiliki hak untuk mempertanyakan konsistensi institusi kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, perubahan narasi yang terjadi dalam rentang beberapa bulan membuat kepercayaan publik semakin diuji.
Ia mengingatkan, sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo saat itu, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra pernah menyampaikan bahwa AKBP Firman tinggal menunggu proses sidang etik terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI.
Namun, beberapa bulan kemudian, setelah jabatan Kabid Humas berganti kepada Kombes Pol. M. Sagala, Polda Gorontalo justru menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal menyatakan AKBP Firman tidak terbukti terlibat dalam aktivitas PETI.
Menurut Erlin, perubahan penyampaian itu bukan sekadar pergantian kalimat, melainkan perubahan substansi yang layak dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa ketika pernyataan bahwa AKBP Firman tinggal menunggu sidang etik disampaikan kepada publik tidak langsung dikoreksi jika memang keliru? Kenapa klarifikasi itu justru baru muncul beberapa bulan kemudian?” ujar Erlin kepada Kontras.id, Jumat 24/07/2026.
Erlin menilai waktu munculnya klarifikasi tersebut juga menimbulkan kesan yang sulit diabaikan. Sebab, pernyataan bahwa AKBP Firman tidak terlibat baru disampaikan setelah yang bersangkutan dipercaya mengemban jabatan sebagai Kapolres Boalemo.
“Publik tentu berhak bertanya. Mengapa ralat itu baru keluar setelah beliau ditunjuk menjadi Kapolres Boalemo? Kalau memang sejak awal tidak terbukti, seharusnya koreksi dilakukan saat informasi pertama kali beredar, bukan menunggu berbulan-bulan,” kata Erlin.
Tak hanya itu, Erlin juga menyoroti penempatan AKBP Firman di wilayah yang sebelumnya ramai dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI. Menurutnya, keputusan tersebut semakin memperbesar ruang pertanyaan di tengah masyarakat.
“Yang menurut kami cukup ironis, AKBP Firman justru ditempatkan di wilayah yang pernah disebut-sebut sebagai lokasi dugaan aktivitas PETI yang pernah menyeret namanya. Ini tentu memunculkan persepsi yang beragam di tengah publik,” ucap Erlin.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Sebut AKBP Firman Tak Terlibat PETI, Netizen: Hanya Polisi Tidur yang Jujur
BEM Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut pria yang juga Presiden BEM Universitas Gorontalo (UG) ini, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi sikap dan keterbukaan informasi.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh dua pernyataan resmi yang saling bertolak belakang. Jika memang ada perubahan hasil pemeriksaan, maka dasar perubahan itu perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum ikut berganti arah mengikuti momentum,” tandas Erlin.
Baca Juga:
Terseret Isu PETI, Polda Gorontalo Nyatakan AKBP FirmanTak Terlibat Sama Sekali
Sebelumnya, Polda) Gorontalo menyampaikan bahwa informasi yang sempat beredar luas mengenai dugaan keterlibatan AKBP Firman Taufik dalam aktivitas PETI tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. M. Sagala. Ia menjelaskan bahwa setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo menuntaskan serangkaian klarifikasi dan pendalaman terhadap isu yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik.
“Hasil konfirmasi kami kepada Propam menyatakan tidak terbukti bahwa yang bersangkutan (AKBP Firman) terlibat dalam perkara tambang sebagaimana informasi yang berkembang,” kata Sagala kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Keterlibatan AKBP Firman di PETI Pohuwato Tunggu Sidang Etik
Menurut Sagala, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Setiap informasi yang muncul lebih dahulu diverifikasi melalui tahapan pemeriksaan sebelum diambil kesimpulan resmi.
Sagala menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya keterlibatan AKBP Firman dalam perkara PETI.
“Iya, tidak terbukti,” ujar Sagala.














