Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Empat Bulan Berlalu, Kematian Korban Dugaan Penganiayaan di Bolmut Masih Misteri

×

Empat Bulan Berlalu, Kematian Korban Dugaan Penganiayaan di Bolmut Masih Misteri

Sebarkan artikel ini
Peristiwa Penganiayaan
Ilustrasi peristiwa penganiayaan,(foto dok. AI/Kontras.id).

Kontras.id, (Bolmut) – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Mohamad Albar Mokodompit di Desa Busisingo, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), masih menyisakan tanda tanya.

Empat bulan sejak laporan polisi dibuat pada 17 Juni 2026, perkara tersebut belum tuntas. Korban telah meninggal dunia, sementara terduga pelaku belum ditahan. Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan dan merencanakan ekshumasi untuk menelusuri penyebab kematian korban.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Mereka berharap kepolisian segera mengungkap fakta di balik kematian Mohamad Albar sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Kakak kandung korban, Julianti Mokodompit, menuturkan dugaan penganiayaan itu terjadi di lapangan voli Desa Busisingo pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat kejadian, pertandingan voli sedang berlangsung sebelum situasi di lapangan berubah menjadi keributan.

Menurut Julianti, persoalan bermula dari kesalahan penghitungan poin pertandingan. Adiknya baru masuk ke lapangan untuk menggantikan seorang pemain ketika pertandingan mendekati akhir. Namun, situasi tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap korban.

“Di lapangan terjadi keributan akibat kesalahan perhitungan poin. Saat itu adik saya masuk lapangan menggantikan salah satu pemain pada menit-menit akhir. Tiba-tiba saja dia dipukuli dan terjatuh, lalu dinaiki di atas dadanya oleh pelaku bernama Albar Aledalasuasa alias Along. Dia terus dipukuli hingga babak belur,” kata Julianti, Kamis 29/10/2026.

Setelah keributan berhasil dilerai, korban dibawa ke tribun lapangan dalam kondisi berlumuran darah. Seorang teman kemudian mengantarkannya pulang ke rumah.

Julianti mengatakan keluarga berupaya meminta bantuan kepala dusun setempat, yang menurutnya juga merupakan nenek terduga pelaku. Keluarga berharap kejadian tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Namun, Julianti mengungkapkan kepala dusun berulang kali menyampaikan bahwa nomor telepon Polsek Sangkub tidak aktif. Keluarga kembali meminta bantuan dan mengirimkan foto-foto kondisi korban untuk menunjukkan keadaan yang dialaminya.

“Sudah kami sampaikan ke kepala dusun agar peristiwa ini segera dilaporkan ke Polsek Sangkub. Ketika kondisi adik kami semakin parah, kami kembali menyampaikan hal itu sembari mengirimkan foto-fotonya. Namun, kepala dusun tetap mengatakan pihak polsek tidak aktif,” ujar Julianti.

Tak lama berselang, kepala dusun mendatangi keluarga dengan alasan membujuk korban agar membersihkan luka-lukanya di Puskesdes. Namun, korban menolak. Dalam pertemuan itu, keluarga mengaku mendapat tekanan agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Julianti menjelaskan keluarga justru mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya aksi balas dendam apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, menurut pengakuannya, kepala dusun menyampaikan kekhawatiran bahwa terduga pelaku akan dipenjara.

“Jangan saya. Saya takut nanti kalau dilaporkan, anakmu yang nanti masuk sel. Kasihan di polsek sana itu sunyi dan sepi,” kata Julianti, mengutip perkataan yang diklaim disampaikan kepala dusun.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban. Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari kepala dusun untuk mengonfirmasi tudingan tersebut.

Keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Bolmut pada Rabu, 17 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Gita Cendrawati Mokodompit, keluarga korban, dengan nomor STTLP/B/54/VI/2026/SPKT/RES-Bolmut/Polda-Sulut.

Empat bulan setelah laporan dibuat, keluarga masih menunggu penyelesaian perkara. Korban telah meninggal dunia, sedangkan penyebab kematiannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah melalui Kasat Reskrim IPTU Rofly Saribatian menyampaikan bahwa penyidik telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penelusuran. Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi, meskipun beberapa di antaranya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

“Prosesnya sementara jalan. Polres sementara berupaya agar keluarga korban bisa mendapatkan keadilan. Hanya saja kendalanya, pelaku masih di bawah umur yang dilindungi pihak perlindungan anak,” kata Rofly.

Rofly menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Hingga kini, polisi belum menahan terduga pelaku yang disebut masih berstatus siswa sekolah menengah atas dan tergolong anak di bawah umur.

Menurut Rofly, perkembangan penanganan perkara juga telah dijelaskan secara langsung kepada salah satu anggota keluarga korban yang diundang ke kantor kepolisian.

Dalam keterangannya, Rofly menyebut korban sempat kembali menjalani aktivitas seperti biasa setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 16 Juni 2026. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian kronologi yang perlu ditelaah bersama bukti dan hasil pemeriksaan lainnya.

Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum ada hasil pemeriksaan forensik yang memastikan penyebab kematian korban maupun hubungan medis antara kematian tersebut dan dugaan penganiayaan yang dilaporkan keluarga.

Untuk menelusuri hal itu, penyidik berencana melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam korban guna kepentingan pemeriksaan forensik.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga maupun pihak kedokteran kehakiman untuk melakukan proses ekshumasi dalam rangka mencari tahu penyebab kematian korban,” ujar Rofly.

Ekshumasi diharapkan dapat memberikan petunjuk medis mengenai penyebab kematian Mohamad Albar. Hasil pemeriksaan tersebut juga berpotensi menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menilai ada atau tidaknya hubungan antara dugaan penganiayaan dan kematian korban.

Hingga kini, keluarga masih menanti kejelasan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap polisi segera menuntaskan penyidikan, mengungkap penyebab kematian korban berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama empat bulan.

Share:  
Example 120x600