Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Penyelundupan Batu Hitam dan Sianida Marak, BEM Pertanyakan Kinerja Bea Cukai Gorontalo

×

Penyelundupan Batu Hitam dan Sianida Marak, BEM Pertanyakan Kinerja Bea Cukai Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Erlin Adam
Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Arus penyelundupan komoditas mineral ilegal batu hitam (galena) keluar wilayah Gorontalo serta pasokan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang masuk secara ilegal memicu sorotan terhadap pengawasan jalur distribusi barang.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo pun mempertanyakan efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kantor Bea Cukai Gorontalo.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam, menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan barang, terutama pada jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Menurut Erlin, Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi lalu lintas barang lintas batas. Karena itu, dugaan lolosnya komoditas tambang ilegal dan bahan kimia berbahaya perlu menjadi bahan evaluasi serius, termasuk terhadap efektivitas pengawasan di wilayah pesisir Sulawesi.

Erlin mengatakan, ada beberapa celah krusial yang membuat instansi kepabeanan harus disorot. Pertama, terkait efektivitas patroli laut di sepanjang pesisir utara Gorontalo dan Teluk Tomini.

Ia menilai dugaan masuknya sianida ilegal melalui jalur laut menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih mendalam terhadap titik-titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan. Pengawasan, menurutnya, perlu dilakukan secara terukur agar jalur distribusi ilegal tidak terus menjadi celah bagi peredaran bahan berbahaya.

Erlin juga menyoroti penindakan sejumlah kasus yang, menurutnya, kerap melibatkan peran instansi lain, seperti TNI Angkatan Laut dan kepolisian. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencegah penyelundupan.

Persoalan berikutnya, kata Erlin, berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen pengiriman atau misdeclaration dalam distribusi batu hitam. Komoditas tambang ilegal seberat puluhan ton kerap kali lolos dari pelabuhan Gorontalo dengan dokumen yang disamarkan sebagai komoditas bumi lain seperti kemiri atau arang, dan baru terendus saat tiba di pelabuhan transit Jawa.

Erlin menyampaikan, hal ini memicu pertanyaan terkait ketatnya proses skrining, pemeriksaan fisik kontainer, serta integritas oknum petugas di lapangan yang rawan terhadap praktik kongkalikong mengingat nilai perputaran uang di bisnis PETI sangat fantastis.

Menurutnya, pemeriksaan administrasi perlu diikuti verifikasi fisik terhadap muatan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran. Ia juga menilai pengawasan internal harus diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan barang.

Erlin meminta transparansi dalam penanganan barang bukti hasil penindakan, termasuk bahan kimia berbahaya yang disita aparat. Menurutnya, kejelasan mengenai penyimpanan, pengamanan, hingga pemusnahan barang bukti penting untuk memastikan barang sitaan tidak kembali beredar melalui jalur ilegal.

Di sisi lain, Erlin menduga adanya kemungkinan kompromi antara oknum petugas dan jaringan penyelundup atau pelaku usaha tambang ilegal. Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang objektif. Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Ia menilai besarnya potensi keuntungan dari bisnis batu hitam dan pasokan sianida untuk aktivitas PETI membuat pengawasan integritas personel menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, kata Erlin, evaluasi sistem pengawasan internal dan pemeriksaan terhadap setiap indikasi pelanggaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Ia mendorong Bea Cukai bersama instansi terkait memperkuat koordinasi pengawasan, meningkatkan pemeriksaan pada jalur distribusi rawan, serta membuka informasi penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Erlin, upaya memutus rantai penyelundupan membutuhkan pengawasan yang konsisten, penindakan berdasarkan bukti, dan pertanggungjawaban yang jelas dari setiap pihak berwenang.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari Bea Cukai Gorontalo atas sorotan yang disampaikan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam.

Share:  
Example 120x600