Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahHukumLegislator

Ranperda Lembaga Adat Dibahas, Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Diuji Komitmennya

×

Ranperda Lembaga Adat Dibahas, Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Diuji Komitmennya

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Suasana pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat oleh Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin, 26 Oktober 2026,(foto Humas DPRD).

Kontras.id, (Gorontalo) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat mulai bergulir di DPRD Kabupaten Gorontalo.

Komisi I menggelar rapat pembahasan regulasi tersebut di ruang rapat DPRD dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, Senin 26/10/2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Rivon Ui. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, tim penyusun Ranperda, unsur Lembaga Adat, serta Kelompok Pakar DPRD.

Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengaturan kelembagaan adat di Kabupaten Gorontalo. Sebab, regulasi yang disusun tidak cukup hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu memberikan kepastian mengenai kedudukan, fungsi, dan peran lembaga adat di tengah masyarakat.

Bagi Komisi I, proses pembahasan perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan aspek hukum sekaligus nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Keseimbangan kedua aspek tersebut penting agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai produk legislasi di atas kertas.

Ketua Komisi I, Rivon Ui menegaskan pentingnya pembahasan secara menyeluruh.

“Ranperda ini harus dibahas secara matang agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kejelasan bagi keberadaan Lembaga Adat,” ujar Rivon.

Ia mengatakan, keterlibatan Bagian Kesra dan Bagian Hukum juga menjadi unsur penting dalam pembahasan. Menurutnya, kedua bagian tersebut diharapkan memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, terutama terkait substansi pengaturan serta kesesuaian Ranperda dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, kata Rivon, tim penyusun memiliki peran dalam merumuskan berbagai masukan menjadi materi regulasi yang sistematis. Setiap ketentuan perlu ditelaah agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan ataupun membuka ruang penafsiran yang berpotensi memicu persoalan di kemudian hari.

Rivon menjelaskan, kehadiran unsur Lembaga Adat turut menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pengalaman dan pemahaman mereka mengenai praktik adat di masyarakat diperlukan agar aturan yang disusun tidak mengabaikan nilai, tradisi, serta kebutuhan masyarakat adat setempat.

Kelompok Pakar DPRD juga diharapkan memberikan telaah terhadap substansi Ranperda. Menurutnya, masukan dari unsur pakar dapat membantu mempertajam rumusan pasal, memperjelas aspek kelembagaan, serta memastikan rancangan regulasi memiliki landasan yang kuat.

Dalam konteks pembentukan peraturan daerah, kata Rivon, kualitas sebuah Ranperda tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat pembahasannya diselesaikan. Ketepatan rumusan, keterlibatan pihak terkait, dan kejelasan pelaksanaan justru menjadi faktor penting yang menentukan manfaat regulasi bagi masyarakat.

Karena itu, pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat menjadi momentum bagi Komisi I untuk memastikan setiap masukan ditelaah secara serius. Menurut Rivon, Publik tentu berkepentingan agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi agenda legislasi, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan penghormatan terhadap keberadaan lembaga adat.

Rapat yang dipimpin Rivon Ui tersebut menjadi salah satu tahapan pembahasan yang perlu terus dikawal hingga menghasilkan rumusan yang matang.

Hasil akhirnya akan bergantung pada ketelitian pembahasan, keselarasan pandangan para pihak, serta komitmen bersama untuk menyusun regulasi yang dapat diterapkan dan dipertanggungjawabkan.

Share:  
Example 120x600