Kontras.id (Jakarta) – Kepala Staf Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Deli Serdang Sumatera Utara, Moeldoko resmi dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita ke Bareskrim Polri, Selasa (16/3/2021).
Moeldoko dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
“Kami melaporkannya atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks,” kata Direktur Eksekutif LBH Almaun, Khalid Akbar seperti dilansir dari law-justice.co, Rabu 17/03/2021.
Menerut Khalid, keterpilihan Moeldoko jadi Ketua Umum Demokrat di KLB Deli Serdang ada unsur kebohongan.
“Informasi hoaksnya terletak pada inkonstitusional dan illegal. Sama kita ngumpul rapat-rapat, ayo kita kongres partai A atau partai B bisa saja. Yang kami khawatirkan partai-partai lain bakal melakukan KLB dengan mekanisme seperti itu,” kata Khalid.
Kelompok yang juga mengaku dari bagian Pengawal Visi Hukum Nawacita Presiden Joko Widodo ini juga berharap, agar kepolisian sesegera mungkin melakukan pemeriksaan kepada Moeldoko.
“Kami meminta kepolisian sebagai salah satu pengawal Nawacita, mampu menjaga netralitas serta berani melakukan pemeriksaan kepada Jenderal Moeldoko,” ucap Khalid.
Khalid meminta agar Moeldoko membuat partai politik sendiri dan tidak mengganggu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Untuk Pak Moeldoko, sebaiknya kalau ingin menjadi ketua umum partai, bikin sendiri. Karena AHY itu legal sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Khalid.
Sumber : law-justice.co