Kontras.id, (Gorontalo) – Penetapan dua orang tersangka pada kasus BBM ilegal di Kabupaten Gorontalo oleh Polda Gorontalo mendapat tanggapan dari Fatma Tohiya (44) warga Desa Pilohulata, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Fatma merupakan isteri RT, salah satu pelaku yang telah ditetapkan tersangka kasus BBM ilegal jenis solar subsidi yang diamankan Ditkrimsus Polda Gorontalo pada 8 Agustus 2023 lalu.
Fatma mengatakan, dirinya kaget yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut hanya dua orang. Sementara, kata Fatma, yang diamankan saat itu sebanyak tiga orang.
“Kenapa hanya dua orang? Masa hanya suami saya dan LB ditetapkan tersangka sedangkan satunya (IW) tidak. Masa pembeli sudah jadi tersangka, sedangkan penjual tidak,” imbuh Fatma kepada Kontras.id, Rabu 11/10/2023.
Baca Juga: Soal Kasus BBM Ilegal di Gorut, Polda Gorontalo: 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Terkait Kasus BBM Ilegal di Gorut, Kapolda Gorontalo Bilang Sudah Tahan Tersangka
Menurut Fatma, harusnya ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo ditetapkan tersangka. Pasalnya, kata Fatma, ketiganya tertangkap tangan.
“Yang tertangkap tangan saat itu ada tiga orang. Punya suami saya satu mobil dan jergen berisi minyak yang dibeli dari mereka (LB dan IW),” jelas Fatma.
“Kalau ketinganya ditetapkan tersangka, kami pihak keluarga legowo,” tandas Fatma.
Sebelumnya, Ditkrimsus Polda Gorontalo mengamankan tiga pelaku dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 4 unit mobil truk, 1 unit mobil pickup dan 28 jergen berisi BBB jenis solar.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro mengungkapkan, dalam kasus tersebut dua orang telah ditetapkan tersangka.
“Sudah ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial LB dan RT,” ungkap Desmont, Rabu 11/10/2023.
Penulis Thoger