Kontras.id, (Gorontalo) – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol menegaskan, pihaknya telah menetapkan tersangka pada kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar subsidi di Gorontalo Utara (Gorut).
Angesta mengungkapkan, tersangka pada kasus tersebut sudah ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo.
“Ia kan sudah ada yang ditahan. Prosesnya lanjut,” kata Angesta via pesan whatsapp, Selasa 10/10/2023.
Baca Juga: Polda Gorontalo Jelaskan Perkembangan Kasus BBM Ilegal di Gorut
Baca Juga: Terkait Penangkapan BBM Ilegal di Gorut, Polda Gorontalo Bakal Panggil Pertamina
Baca Juga: Pulangkan Para Pelaku BBM Ilegal di Gorut, Polda Gorontalo: Proses Hukum Masih Berlanjut
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro menambahkan, kasus tersebut hingga saat ini masih terus bergulir dan telah sudah ada tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Desmont via pesan whatsapp.
Namun, baik Kapolda Gorontalo maupun Kabid Humas belum menjelaskan secara detail perkembangan kasus penyelundupan BBM yang diamankan pada 8 Agustus 2023 itu.
Baca Juga: Polda Gorontalo Sebut BBM Subsidi Diamankan di Gorut Diselundupkan ke Tambang Ilegal
Baca Juga: Terkait Penangkapan BBM Ilegal di Gorut, Polda Gorontalo: Ada 3 Pelaku Kita Amankan
Sebelumnya, Desmont mengungkapkan, terkait kasus BBM yang diamankan Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorut, Rabu 02/08/2023 tersebut pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari minyak dan gas (Migas).
"Sampai sekarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli dari migas, setelah itu akan dilakukan gelar perkara," tegas Desmont, Kamis 14/09/2023. Desmont mengungkapkan, hasil uji laboratorium, BBM ilegal sebanyak 28 jerigen berisi ratusan liter yang diamankan dari tiga pelaku dengan inisial LB, MH dan RT tersebut merupakan BBM bersubsidi. "Hasil lab (laboratorium) solar subsidi," tandas Desmont. Penulis Thoger