Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Polda Gorontalo Minta Publik Bersabar Soal Kasus Sianida, HMJAP Desak Transparansi

×

Polda Gorontalo Minta Publik Bersabar Soal Kasus Sianida, HMJAP Desak Transparansi

Sebarkan artikel ini
Ketum HMJAP UNG
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (Ketum HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa saat ikut demo beberapa waktu lalu,(foto istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Bantahan Polda Gorontalo terhadap anggapan bahwa penanganan kasus penyelundupan sianida ilegal asal Filipina berjalan di tempat justru memunculkan tanda tanya baru.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (Ketum HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa, menilai penjelasan yang disampaikan kepolisian belum menjawab kebutuhan publik akan informasi yang jelas dan terukur.

Menurutnya, pernyataan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro Agitson Putra yang menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak mengalami kendala menandakan tidak adanya transparansi terhadap penanganan kasus. Pasalnya, kata Arit, Polda tidak menjelaskan perkembangannya sudah sejauh mana sejak kasus ini mencuat lebih dari dua bulan lalu.

“Kabid membantah kasus mandek dengan alasan masih diproses, namun tidak menyampaikan perkembangan konkret. Jika proses masih berjalan, sudah sejauh mana perkembangan penyidikannya? Kasus ini kurang lebih sudah dua bulan,” ujar Arit melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Sabtu 06/06/2026.

Ia mengatakan, publik menunggu penjelasan yang lebih terbuka terkait sejauh mana proses penyidikan berjalan. Pasalnya hingga saat ini, kata Arit, belum ada keterangan resmi mengenai siapa pemilik barang berbahaya tersebut, atau sudah berapa jumlah saksi yang telah diperiksa.

“Sudah berapa saksi yang diperiksa? Apakah sudah ada calon tersangka atau pihak yang mengarah pada pemilik sianida? Apa hasil penyidikan selama lebih dari dua bulan terakhir? Publik menunggu itu,” kata Arit.

Baca juga:
Kasus Sianida Asal Filipina Dinilai Mandek, Ketum HMJAP UNG Pertanyakan Keseriusan Polda Gorontalo

Ia juga menyoroti respons Kabid Humas yang dinilainya belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan mahasiswa. Arit menilai, jawaban agar publik bersabar menunggu pembaruan informasi tidak cukup untuk menjelaskan perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian luas.

“Mengapa Polda tidak memberikan penjelasan substantif kepada publik. Apakah publik tidak berhak mengetahui progres penyidikan dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Mengapa hanya meminta masyarakat bersabar tanpa memberikan gambaran tahapan yang sedang berlangsung?” tanya Arit.

Ia mengatakan, bantahan Polda terkait beredarnya nama saksi berinisial LP alias Lexi juga memunculkan ruang pertanyaan. Pasalnya menurut Arit, klarifikasi yang disampaikan hanya sebatas membantah tanpa memberi penjelasan apakah nama tersebut pernah dimintai keterangan atau tidak memiliki hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani.

“Polda hanya membantah tanpa menjelaskan apakah LP alias Lexi pernah diperiksa sebagai saksi, atau yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan kasus tersebut. Ataukah mungkin ada petinggi yang memiliki kedekatan dengan LP alias Lexi,” tanya Arit.

Baca juga:
Nama Lexi Muncul di Dua Kasus Sianida, Polda Sulteng dan Polda Gorontalo Bersikap Berbeda

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sikap Polda yang lebih fokus menyoroti asal-usul informasi dibanding memberikan penjelasan mengenai substansi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jika informasi mengenai keterlibatan LP alias Lexi benar atau salah, maka bagian mana yang tidak benar. Sebagai juru bicara institusi, bukankah tugas Humas juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Jika ada informasi yang dianggap keliru, mengapa tidak dijelaskan fakta yang sebenarnya?” tegas Arit.

Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar pernyataan bahwa penyidikan masih berjalan. Melainkan gambaran nyata mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan aparat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Sebagai kasus yang menyita perhatian masyarakat, transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Terlebih, kasus ini berkaitan dengan masuknya bahan kimia berbahaya dari luar negeri yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tertentu di wilayah Gorontalo,” kata Arit.

Baca juga:
Tiga Kali Disebut Sebagai Saksi di Kasus Sianida, Siapa Sebenarnya LP Alias Lexi?

Ia mengatakan, hingga kini pertanyaan mendasar yang masih menunggu jawaban adalah siapa pemilik sebenarnya dari muatan sianida tersebut, untuk tujuan apa barang itu didatangkan, dan sejauh mana jaringan yang terlibat telah berhasil diungkap aparat penegak hukum.

“Masyarakat tentu berharap proses penyidikan dapat segera menghasilkan titik terang sehingga polemik mengenai lambannya perkembangan kasus tidak terus berkembang di ruang publik. Sebab, semakin lama jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut belum terungkap, semakin besar pula ruang spekulasi yang muncul di tengah masyarakat,” tandas Arit.

Sebelumnya, Polda Gorontalo membantah anggapan bahwa penanganan kasus penyelundupan sianida ilegal asal Filipina yang berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) mengalami stagnasi atau mandek.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi kritik Ketum HMJAP UNG, Arit Lihawa yang sebelumnya mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari satu bulan itu.

Baca juga:
Bantah Penanganan Kasus Sianida Asal Filipina Mandek, Polda Gorontalo: Proses Masih Berjalan

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra menegaskan bahwa penyidik masih terus memproses perkara tersebut dan tidak mengalami kendala dalam upaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang ilegal tersebut.

“Polda masih memproses kasusnya dan tidak ada kendala, sabar nanti diupdate,” ujar Desmont saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 2 Juni 2026.

Share:  
Example 120x600