Kontras.id, (Gorontalo) – Nama LP alias Lexi menjadi sorotan publik setelah disebut dalam tiga perkara dugaan penyelundupan sianida ilegal asal Filipina yang saat ini ditangani aparat kepolisian di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontras.id, Lexi merupakan warga Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. Di wilayah tersebut, ia dikenal luas dengan sapaan Ko’ Lexi dan disebut sebagai salah satu tokoh yang cukup berpengaruh. Sumber juga menyebut bahwa istrinya merupakan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Belakangan, nama Lexi ramai diperbincangkan di berbagai media lokal setelah dikaitkan dengan sejumlah kasus penyelundupan sianida ilegal yang berhasil digagalkan aparat kepolisian di perairan Gorontalo Utara.
Kasus Pertama: 39 Karung Sianida Diamankan
Kasus pertama terungkap pada Senin, 13 April 2026, ketika Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo mengamankan 39 karung sianida dari sebuah kapal jenis panboat di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, barang yang diamankan disinyalir milik seseorang berinisial LP alias Lexi. Menurut keterangan saksi, sebelum Ditpolairud tiba tempat Lexi sempat mendatangi lokasi dan mengambil sebagian muatan dari kapal menggunakan mobil pickup.
Kasus Kedua: 77 Karung Sianida di Monano
Penindakan berikutnya terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 01.40 WITA. Dalam operasi tersebut, Ditpolairud Polda Gorontalo kembali menggagalkan upaya penyelundupan 77 karung sianida ilegal di perairan sekitar Desa Telihitu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam perkara tersebut, nama Lexi kembali disebut dan dikabarkan masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga:
Bantah Penanganan Kasus Sianida Asal Filipina Mandek, Polda Gorontalo: Proses Masih Berjalan
Namun, dugaan keterlibatan Lexi dalam kasus tersebut dibantah oleh Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra. Ia menegaskan bahwa Polda Gorontalo tidak pernah menyebut identitas saksi sebagaimana yang beredar dalam sejumlah pemberitaan.
“Dan statement polda tidak ada sebutkan nama saksi, coba cek lgi sumbernya dari mana,” kata Desmont saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ketika ditanya mengenai sosok berinisial LP yang dalam sejumlah pemberitaan dikaitkan dengan nama Lexi, Desmont kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan melalui kanal resmi kepolisian.
“Sumbernya kalau dari tribrata news saya pertanggungjawaban, kalau dari media lain bukan saya tanggung jawab, tanya sama sumber kamu,” tandas Desmont.
Kasus Ketiga Ditangani Polda Sulteng
Kasus ketiga terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, di kawasan perairan perbatasan Tolinggula, Gorontalo Utara dan Paleleh, Sulawesi Tengah. Dalam operasi tersebut, personel Pos Polair Marnit Tolinggula berhasil mengamankan 28 karung sianida di kawasan Tanjung Lilito, Kecamatan Paleleh, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan oleh Ditpolairud Polda Gorontalo kepada Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah pada Minggu, 23 Mei 2026 untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Nama Lexi Muncul di Dua Kasus Sianida, Polda Sulteng dan Polda Gorontalo Bersikap Berbeda
Berbeda dengan kasus sebelumnya, dalam perkara yang kini ditangani Polda Sulawesi Tengah itu, nama LP alias Lexi secara terbuka disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Direktur Polairud Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan sebagai saksi terkait dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya tersebut.
“Ya. Ada nama LP (Lexi) yang akan kita panggil nanti,” ungkap Supriadi seperti dilansir dari realitanews.net pada Selasa, 2 Juni 2026.
Munculnya nama yang sama dalam tiga kasus berbeda membuat perhatian publik semakin tertuju pada proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami jaringan dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyelundupan sianida ilegal asal Filipina tersebut.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari LP alias Lexi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus sianida ilegal asal Filipina yang saat ini ditangani oleh aparat kepolisian di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Tengah tersebut.













